BNNP: 6 Napi Pindah ke Nusakambangan

BNNP: 6 Napi Pindah ke Nusakambangan

RBO, BENGKULU - Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, MH meminta agar 6 narapidana Lapas Bengkulu dipindahkan ke Nusakambangan. Toga menerangkan, ke enam tersangka ini yang juga merupakan bandar narkoba juga sudah berkali kali menerima vonis pengadilan selama 20 tahun penjara. Apabila dibiarkan maka dikhawatirkan para bandar ini nantinya mengendalikan narkoba di dalam Lapas Bentiring Bengkulu.

Data terhimpun, enam orang bandar yang diusulkan diantaranya RW barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali dengan total pidana 20 tahun penjara. AT barang bukti sabu 2 kilogram vonis satu kali pidana 12 tahun penjara. HY alias Y barang bukti sabu 1 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 30 tahun penjara. IS dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima 3 kali vonis total pidana 25 tahun penjara. PA alias N barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali total pidana penjara 20 tahun penjara dan ES alias E barang bukti sabu 1 kilogram, ganja 34 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 32 tahun penjara.

"Enam orang bandar sudah kita usulkan, rata-rata sudah menerima vonis dua kali. Secepatnya kita koordinasikan dengan Kemenkumham terkait usulan pemindahan tersebut," jelas Brigjen Pol Toga.

Enam orang bandar yang diusulkan untuk pindah tersebut rata-rata sanggup mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Mereka bebas memerintah kurir untuk mengirimkan narkoba kepada pelanggan. Padahal seperti diketahui, alat komunikasi jelas dilarang masuk ke Lapas atau Rutan, terlebih lagi sampai digunakan narapidana yang berada di dalam blok tahanan.

"Jika dipindahkan harapannya pergerakan mereka ini berkurang," imbuh Brigjen Pol Toga. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: