Libur Lebaran, Pemprov Bengkulu Tunggu Surat Resmi Pusat

Libur Lebaran, Pemprov Bengkulu Tunggu Surat Resmi Pusat

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pemda Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terhadap cuti maupun libur lebaran mendatang. Plt Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Supran kemarin Senin (29/3) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat terkait libur lebaran bagi ASN.

"Memang sudah ada di pemberitaan, pemerintah pusat meniadakan ASN yang berlibur keluar kota saat lebaran. Itu karena tujuannya masih adanya penyebaran covid -19 saat ini," ujar Supran saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya tadi siang.

Menurut Supran, seperti pada tahun sebelumnya, aturan tersebut dibuat agar penyebaran covid -19 yang ada dapat teratasi. "Di Bengkulu sendiri nanti kita menunggu dari regulasi pusat dahulu bagaimana tindak lanjutnya," pungkas Supran.

Diketahui, pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun ini yang  akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya. Yakni pada beberapa kali masa libur panjang. Termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Pihaknya menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. Pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: