Tidak Disiplin, Perangkat Desa Tak Dapat NIPD

Tidak Disiplin, Perangkat Desa Tak Dapat NIPD

RBO, MANNA - Pemerintah rencananya akan menerbitkan NIPD bagi para perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk memberikan legalitas perangkat dalam bekerja dan Kepala Desa tidak bisa menena - mena memberhentikan perangkat tanpa alasan yang kuat serta melanggar aturan.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan bagi perangkat desa yang tidak disiplin baik itu jam dan hari kerja, perangkat desa tidak akan mendapatkan NIPD. "NIPD ini untuk lebih mendisiplinkan perangkat desa. Agar bisa memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, kita tidak mau masih ada perangkat desa yang tidak mematuhi jam dan hari kerja. Karena itu bisa memperlambat kemajuan desa," kata Hamdan di ruangannya, Selasa (13/04).

Apalagi untuk hari Sabtu sudah sangat jelas, bahkan itu sudah diketahui oleh perangkat desa. Bahkan Kadesnya bahwa pada hari tersebut harus masuk kerja mulai jam 08.00 pagi sampai jam 12.00 siang, aturan ini jelas sudah ada dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2018 tentang jam kerja.

Apalagi sebagai Kepala Desa, tugasnya adalah sebagai pelayan masyarakat selama 1 kali 24 jam. Kalau ada persoalan yang emergensi dan Kepala Desa wajib untuk melayani masyarakat. Mungkin saja pada hari Sabtu yang biasanya ASN libur, masih ada masyarakat yang membutuhkan izin yang harus dibuat pada hari itu. "Sebagai aparatur Pemerintah Desa, jangan sampai kita menyalahkan aturan. kami nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Desa tentang kinerja perangkat desa, serta mengevaluasi di Kecamatan serta di Kabupaten kita akan memverifikasi perangkat desa tersebut," jelasnya.

Sebelum NIPD diserahkan kepada Perangkat desa, pihaknya akan terlebih dahulu melihat bukti apakah tidak ada pelanggaran yang dilakukan perangkat,sehingga pelayanan terhadap masyarakat berjalan lancar.

Bahkan sebelumnya pihak DPMD pernah melakukan sidak ke beberapa desa yang ada di Bengkulu Selatan, dengan hasil ternyata kantor desa banyak yang kosong bahkan Kepala Desanya tidak berada ditempat. "Bagaimana perangkat ini bisa menjadi pelayan masyarakat 1x24 jam, sedangkan pada jam dinas saja mereka tidak berada ditempat dengan keterangan yang tidak jelas,Kami berkata demikian bukan karena ada ketidaksukaan terhadap salah satu desa bahkan kepentingan saja kami tidak ada,yang jelas tujuan kami ini agar perangkat desa tersebut lebih mendisiplinkan diri dalam menjadi pelayan masyarakat," Pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: