Dewan Guru Wajib Pakai Kebaya, Kain Besurek

Dewan Guru Wajib Pakai Kebaya, Kain Besurek

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, dalam rangka memperingati Hari Kartini di tahun 2021 ini, bagi dewan guru baik SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu wajib memakai kebaya kain besurek. Ini sesuai surat edaran nomor : 800/2067/Dikbud/2021, tentang pelaksanaan peringatan Hari Kartini di Provinsi Bengkulu tahun 2021.

"Ya, menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi nomor : 003.4/1032/DP3A/PPKB tanggal 5 April 2021, perihal pelaksanaan peringatan hari Kartini Provinsi Bengkulu tahun 2021 ke 142, dan upaya untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk khas daerah tahun 2021, maka dari itu, kami mengimbau kepada dewan guru seluruh pegawai (PNS dan THL), wajib mengenakan pakaian kebaya kain besurek, bagi pejabat eselon III, IB dan kebaya nasional bagi staf pelaksana," ujar Kepala Dikbud Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd, Rabu (21/4).

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, tampak dari pantauan radarbengkuluonline.com di lapangan, seperti di SMKN 4, 5 dan 7 dan sekolah lainnya sudah menerapkan hal tersebut. Walaupun hanya guru saja, namun siswa tetap belajar seperti biasa.

"Peringatan Hari Kartini, dapat membawa kaum perempuan lebih berjiwa besar untuk menggangkat kaum perempuan. Selain itu, dengan melalui peringatan Hari Kartini mari lah kita meningkatkan dunia pendidikan karakter yang lebih baik, terutama untuk siswa/peserta didik," kata Kepala SMKN 5 Kota, Rismaiti, S.Pd, M.TPd. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: