ASN Dilarang Gunakan Kendaraan, Diluar Dinas

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan, Diluar Dinas

RBO, MANNA – Masih 17 hari menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan diluar jam dinas seperti liburan hari Raya Idul Fitri. Sesda Bengkulu Selatan Yudi Satria,SE.MM mengatakan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dipergunakan untuk memperlancar urusan kedinasan bukan untuk liburan apapun itu alasannya. "Untuk itu kami menghimbau agar para ASN yang memiliki kendaraan dinas untuk mematuhi aturan tersebut, kamipun berharap peran aktif masyarakat agar bisa melaporkan kalau nantinya ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas, maka hal ini akan kami berikan sanksi tegas kepada penggunanya berupa sanksi administrasi,"ujar Yudi melalui via telpon Minggu(25/04). Jangan sampai kendaraan dinas ini disalah gunakan, karena masyarakat juga wajib mengetahui kemana saja kegunaan kendaran ini, sebab kendaraan dinas ini dibeli menggunakan uang rakyat, dan sebagai pelayan masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku. Untuk aturan larangan ini sebenarnya sudah lama, tetapi pihaknya tetap mengingatkan jangan sampai sebagai ASN menyalahi aturan. Sebagai ASN harus memberikan contoh dan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Tetapi tidak semua kendaran dinas tidak boleh digunakan, seperti Rumah Sakit, Perhubungan, BPBD, yang penting kendaraan itu digunakan untuk pelayan terhadap masyarakat pada saat hari raya Idul Fitri nantinya. "Begitu juga kepada seluruh ASN kita menghimbau agar tidak melakukan mudik pada saat Idul Fitri nanti, untuk menekan angka penyebaran Covid - 19. Apalagi saat ini sudah ada aturannya larangan mudik bahkan disetiap perbatasan antar provinsi akan didirikan pos penjagaan," pungkas Yudi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: