ASN BS Dilarang Mudik Lebaran

ASN BS Dilarang Mudik Lebaran

RBO, MANNA - Dengan melihat perkembangan penyebaran Covid - 19 yang terjadi bahkan seperti yang terjadi di Negara India. sSaat ini angka penyebaran Covid – 19 semakin meningkat, untuk itu Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin,S.Sos meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mudik lebaran tahun ini. "Ayo kita ikuti anjuran Pemerintah, kalau bukan kita siapa lagi yang memberikan contoh kepada masyarakat, diharapakan ASN harus mematuhi aturan yang telah ditentukan bahwa dilarang mudik. Kami harap jangan ada coba-coba untuk mudik dan melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pusat, termasuk bagi ASN lingkup Pemkab Bengkulu Selatan," tegas Rifai di ruangannya Kamis(29/04). Dijelaskan oleh Rifai al ini sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Selain ASN, dirinya juga berharap masyarakat untuk tidak mudik. Karena menurutnya dalam aturan tersebut bukan hanya larangan untuk ASN, tapi juga larangan bagi masyarakat untuk mudik lebaran. Selain Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang untuk melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021. "Untuk itu kita wajib mematuhinya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,Sehingga kedepannya dengan mematuhi semua anjuran tersebut kita bisa terbebas dari pandemi ini secepatnya" pungkas Rifai.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: