Pemerintah Tak Peduli Buruh, Ketua SPSI Bengkulu Berang

Pemerintah Tak Peduli Buruh, Ketua SPSI Bengkulu Berang

Aizan: Pandemi Tidak Ada Bansos & Vaksin Bagi Buruh

RBO, BENGKULU - Hari Buruh Internasional atau May Day yang setiap tahun diperingati tanggal 1 Mei. Para pekerja/ buruh Provinsi Bengkulu meminta perhatian serius dari Pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasalnya hingga kini perhatian yang diberikan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dinilai belum optimal. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan SH.

“Perhatian serius yang diinginkan para pekerja/buruh, terlebih saat ini masih di tengah wabah pandemi, tidak saja bantuan sosial (bansos), juga pemberian vaksin Covid 19. Mengingat sampai sekarang, melalui koordinasi dengan organisasi yang menaungi pekerja/ buruh, belum ada perhatian yang diberikan, baik pemberian bantuan sosial maupun vaksinasi,” ungkap Aizan pada Kamis, (29/4).

Aizan berharap, momen hari buruh kali ini, tidak ada salahnya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada pekerja/ buruh. Apalagi tidak dipungkiri, diakui, masih banyak persoalan lain yang dihadapi buruh, seperti persoalan upah untuk kesejahteraan maupun keselamatan dalam bekerja.

“Kami sampai saat ini juga tidak menerima anggaran pembinaan dari Pemerintah Daerah. Padahal jika ada, secara rutin dengan dana itu bisa melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Aizan juga menyampaikan, sebetulnya momen hari buruh ini, para pekerja/ buruh tidak ingin mengisi dengan menggelar aksi turun ke jalan saja, tetapi tidak ada salahnya pemerintah daerah menginisiasi atau mengajak para pekerja/ buruh lebih dulu, untuk duduk satu meja bersama-sama membahas setiap permasalahan yang dihadapi.

“Dengan belum adanya inisiasi tersebut, wajar-wajar saja para pekerja/ buruk beranggapan perhatian pemerintah daerah masih belum optimal. Belum lagi ketika baru memberikan perhatian kepada para pekerja/ buruh, di saat terjadi demo ataupun ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP),” tutup Aizan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: