Bayar THR dan Larangan Mudik

Bayar THR dan Larangan Mudik

RBO, BENGKULU –Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM, menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya. “Perusahaan itu harus menyiapkan THR. Sesuai dengan kemampuan dan THR wajib dibayar lunas. Tidak ada lagi alasan, mau perusahaan batu bara, perusahaan lainnya THR harus sudah dibayar selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau minimal satu minggu sebelum lebaran,” tegas Sumardi, Kamis (29/4).

Karena lanjut politisi Golkar Dapil Kota Bengkulu ini dalam lebaran tahun 2021 masih ditengah pandemic Covid-19 juga sudah ada larangan mudik sehingga tidak ada kegiatan mudik. “Jadi gak ada yang mudik pulang kampung. Sebab itu, keuangan para karyawan wajib dipenuhi THR nya oleh perusahaan,” tegas Sumardi.

Kemudian Sumardi juga mengatakan jangankan karyawan perusahaan swasta, seluruh tenaga honor maupun ASN pun juga harus yang dibayar. “Yang gak ada THR itu anggota DPRD dan pensiunan ASN. Sebab itu, saya imbau kembali menyambung dari pemerintah, bahwa agar semua perusahaan yang ada di Bengkulu segera membayar THR bagi seluruh karyawan dan karyawatinya,” katanya.

Lalu jika dalam lebaran kali ini ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, maka ada Dinas Tenaga Kerja yang akan memprosesnya, ‘Kalau tidak dibayar THR oleh perusahaan. Nanti dinas tenaga kerja akan memanggil perusahaan tersebut. Apa alasannya hingga tidak memberikan THR? Dan harus ada argument yang jelas oleh perusahaan. Kecuali perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan,” pungkas Sumardi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: