THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini Cair Rp 17,5 Miliar
Pejabat Negara Akan Dapat THR
RBO >>> BENGKULU >>> Ditahun 2020 lalu adanya dampak covid -19 Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak membayarkan THR terhadap pejabat negara yakni eselon I dan II. Namun berbeda dalam keputusan PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke 13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.
Kepala KPPN Bengkulu, Ady Wijaya JB dikonfirmasi radarbengkuluonline.com kemarin Senin (3/5) mengatakan, untuk ditahun ini seluruh pejabat negara Eselon I dan II menerima tunjangan lebaran tersebut. Karena sebelumnya tahun 2020 lalu, dampak covid -19 pemerintah pusat tidak melakukan pembayaran THR pada pejabat negara. "Seluruh eselon I dan II sekarang semua diberikan tanpa kecuali," terangnya.
Ady mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah dan instansi jajaran lainnya dalam pembayaran THR. Untuk pelayanan dalam pembayaran THR bagi ASN Kantor Vertikal pun diselesaikan hingga hari Minggu . "Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung pemulihan ekonomi di Provinsi Bengkulu, THR diharapkan dapat disalurkan seluruhnya sebelum hari raya," tambahnya.
Dalam aturan tersebut calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menurut Ady, Khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. "Itu harus menunggu Pergub nya dulu," pungkasnya.
Untuk Provinsi Bengkulu akan disalurkan THR dan Gaji ketiga belas sebesar Rp 172,5 Miliar untuk 10.644 PNS/TNI/Polri dan 2368 PPNPN. Sampai dengan tanggal 29 April 2021 telah disalurkan sebesar Rp 24,4 Miliar untuk PNS/TNI/Polri dan Rp 1,4 Miliar untuk PPNPN. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Perbandingan Mobil Toyota Rush Bekas vs Honda BR-V Baru: Mana yang Lebih Worth It?
- 2 Perhiptani Mukomuko Sambut Antusias Rencana Penyuluh Pertanian Ditarik Pusat, Jadi Pegawai Kementan
- 3 4 Cara Mengatasi Tanda Silang Merah yang Menghambat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu
- 4 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diserbu Warga
- 5 Perbandingan Mobil Daihatsu Sigra vs Honda City Hatchback
- 1 Perbandingan Mobil Toyota Rush Bekas vs Honda BR-V Baru: Mana yang Lebih Worth It?
- 2 Perhiptani Mukomuko Sambut Antusias Rencana Penyuluh Pertanian Ditarik Pusat, Jadi Pegawai Kementan
- 3 4 Cara Mengatasi Tanda Silang Merah yang Menghambat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu
- 4 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diserbu Warga
- 5 Perbandingan Mobil Daihatsu Sigra vs Honda City Hatchback