Sekolah Diminta Ikuti Instruksi Walikota

Sekolah Diminta Ikuti Instruksi Walikota

RBO >>> BENGKULU >>>  Angka kasus Covid-19 di Kota semakin meningkat. Walikota Bengkulu, membuat Surat Edaran (SE) terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui daring. Menindaklanjuti SE itu, Senin (3/5), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, langsung mengimbau seluruh kepala sekolah (kepsek) yang tergabung di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) untuk mengikuti instruksi tersebut. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diterima.

"Ya, SE ini sudah kita lanjutkan ke sekolah-sekolah. Disini pihak sekolah diminta untuk kembali melakukan KBM melalui daring terhitung mulai hari ini (Senin-red). Tetapi ada beberapa sekolah yang mengirim permohonan, untuk mengumumkan kepada siswa dan walimurid terlebih dahulu terkait hal ini. Kemungkinan sekolah tersebut akan melakukan daring mulai hari Selasa," ujar Kepala Dikbud Kota, Rosmayetti, MM kepada radarbengkuluonline.com, Senin (3/5).

Saat KBM melalui daring, lanjutnya, bagi para dewan guru melangsungkan KBM daring di sekolah, bukan di rumah. Sebab, fasilitas sudah disiapkan dari sekolah. "Bagi guru yang akan mengajar melalui daring, tetap datang ke sekolah. Apabila ada guru yang tidak sehat kita menyarankan untuk melakukan daring melalui rumah saja. Semoga melalui kebijakan ini di Kota Bengkulu tidak ada penambahan cluster dari sekolah," harapnya.

Selain itu, Rosmayetti juga menjelaskan, upaya ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu, dan mendukung penuh kebijakan Walikota dan Wawali terkait kepentingan khalayak luas. "SE ini harus diindahkan, agar tidak ada penambahan kasus melalui cluster sekolah. Selain itu, kita juga mengimbau setiap sekolah tidak acuh akan peningkatan kasus ini dan meminta lebih mengawasi para siswanya," terangnya.

Untuk diketahui, melalui SE nomor 800/17/Diknas/2021 ini, Walikota menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan juga melarang pihak sekolah melakukan kegiatan atau acara perpisahan bagi siswa yang lulus. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: