Ini Dia Kode Etik Jurnalistik yang Mesti Dipegang Wartawan

Ini Dia Kode Etik Jurnalistik yang Mesti Dipegang Wartawan

RBO <<< BENGKULU <<<  Bertempatkan di Hotel Adevaa Pantai Panjang Bengkulu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mengadakan Bimbingan Teknik Kode Etik Jurnalistik kepada para wartawan di Bengkulu Selasa (4/5) . Ikut hadir langsung dalam acara ini adalah Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Jaduliwan.

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni dalam sambutanya berharap wartawan di Provinsi Bengkulu harus bangga dengan hasil tulisan sendiri. " Kita lihat banyaknya media online saat ini kita harapkan bisa memberikan dan hasil tulisan murni dan terbaik serta jangan copy paste berita media lain," bebernya. Dia berharap dengan diadakannya pelatihan kode etik jurnalistik ini bisa menambah gairah kawan- kawan wartawan,  bangga denga hasil tulisan sendiri ketimbang copy paste milik orang lain. Katanya, ada 11 kode etik jurnalis yang harus dijadikan pedoman oleh para wartawan. Yaitu: 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang aktual, berimbang dan tidak beritikad buruk . 2. Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi , memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong ,fitnah , sadis dan cabul. 5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya , menghargai ketentuan embargo , informasi latar belakang dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan . 8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atau berdasarkan suku ,ras ,warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa secara tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani. 9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi ,kecuali untuk kepentingan publik. 10. Wartawan Indonesia segera mencabut ,merapat ,dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca , pendengar, dan atau pemirsa. 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Jaduliwan juga menambahkan, sebagai mitranya media, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu sangat berharap wartawan (jurnalis ) yang ada di Provinsi Bengkulu selalu memegang Kode Etik Jurnalistik dan selalu memberikan berita yang akurat dan berimbang. Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog dan buka bersama.(ae3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: