Masih Ada Desa di Hutan Larangan

Masih Ada Desa di Hutan Larangan

Revisi Perda RTRW Tunda, Tunggu Perubahan Kawasan Hutan

RBO >>> BENGKULU >>>  Meskipun sudah selesai dibahas dan disusun oleh Pansus RTRW Provinsi Bengkulu, namun revisi Perda Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 terpaksa tunda kembali. Hal ini menurut Ketua Pansus RTRW Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, MM karena menunggu perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

“Karena anggaran masih kurang, tim terpadu akan bergerak sembari mendapatkan kepastian support anggaran. Serius atau tidak pemerintah daerah mau menganggarkan. Karena dari Permen KLHK untuk biaya status peruntukkan kawasan hutan, biayanya dibebankan pada pemohon. Dan kalau kita baca dari RKA nya itu biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 5 Miliar. Jadi sembari berjalan, mau tidak mau revisi RTRW ini kita tunda dulu sambil menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu,” ungkap Jonaidi saat diwawancarai radarbengkuluonline.com sedang berada diteras DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (5/5).

Sebab lanjut politisi Gerindra Dapil Kabupaten Seluma ini, sama-sama diketahui seperti di Kabupaten Mukomuko ada desa yang sudah teregister sudah dapat dana desa tapi dinyatakan mereka masuk di kawasan. Kemudian di Seluma ada kawasan cagar alam yang terletak di pinggir pantai, tapi ternyata di dalamnya ada program-program pemukiman penduduk yang dinyatakan masuk dalam kawasan cagar alam.

“Dimana selama ini masyarakat di daerah kawasan itu sudah lama ada. Seperti di Benteng ada Taman Buru, Semidang Bukit Kabu. Itu kondisi existingnya mereka tanah warga, tanah adat. Warga sudah ada disana sejak dahulu, sudah menjadi desa. Tapi kemudian kok dijadikan taman buru. Ini kan yang mau diubah, supaya kondisi infrastruktur kita berjalan. Perubahan itulah yang kita tunggu dulu dari menteri KLHK. Sebab itu, teman-teman fraksi sepakat revisi Perda ini tunda dulu, walaupun sebenarnya tata ruang kemarin kita buat klausul pasal. Apabila ada perubahan SK Menteri maka akan menyesuaikan. Tapi kan penyesuaian RTRW ini paling cepat lima tahun akan datang. Sebab itu, kita tunda saja dulu,” terang Jonaidi.

Sebelumnya Jonaidi menerangkan bahwa dari Pansus RTRW untuk sektor-sektor jaringan sarana-sarana seperti trasnportasi sudah clear. Kemudian jaringan jalan sudah clear, kemudian untuk ketanahanan keamanan sudah selesai, tapi penguatan terbesar dalam tata ruang ini sebenarnya perubahan tata ruang yang akibat adanya perubahan atau pergerakan fungsi ruang.

“Gubernur kita sejak tahun 2018 sudah mengusulkan ke Kemenhut terkait perubahan status perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Seluruh usulan ini dalam rangka revisi RTRW. Dan dari pusat kementerian untuk menurunkan tim terpadu itu, SK nya merupakan SK tim terpadu peneliti perubahan fungsi status kawasan dalam rangka revisi tata ruang. Otomatis tim yang dibentuk akan bekerja lagi, mereka bekerja butuh waktu lagi. Tim sudah dibentuk tahun 2019, namun karena Covid-19 tim belum jadi turun. Nah di tahun 2021 ini KLHK untuk biaya tim terpadu diserahkan pada pemohon dari APBD. Ternyata saat kita cek dianggaran baru tersedia Rp 1,2 M. Menurut Dirjen Panologi anggaran itu kurang sebab revisi ini menyangkut 10 kabupaten/kota,” pungkas Jonaidi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: