Pokja Ikut Bimtek Pendataan SDGS

Pokja Ikut Bimtek Pendataan SDGS

RBI, MANNA - Pendamping Desa Pemberdayaan Livon Afdionas mengatakan untuk mengetahui keseluruhan tentang desa, pihaknya mengadakan Bimbingan Teknis(Bimtek) tim pokja pendataan Sustainable Development Goals (SDGS) tentang perencanan pembangunan berkelanjutan. "Saat ini kami memberikan pelatihan pengisian Bimtek tim pokja cara pengisian pengalihannya keaplikasi yang sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21/2020 untuk keperluan pembanguanan dan pemberdayaan masing - masing desa," ucap Livon di aula kantor Desa Tanjung Besar Jum'at (07/05). Adapun 17 manfaat dari SDGS ini adalah untuk evaluasi pendataan terkait penanggulangan kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtra, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri inovasi dan infrastruktur,berkurangnya kesenjangan,kota dan pemukiman yang berkelanjutan,konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab,penanganan perubahan iklim,ekosistem lautan,ekosistem daratan,perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan. Tim pokja ini terdiri dari 19 orang dari satu desa,tiga orang selaku admin dan sisanya unemurator(pendata),dimana nantinya tugasnya melakukan pendataan seperti Statistik yang mendata penduduk secara individu dengan datang kerumah masyarakat. "Dari pendataan ini nantinya akan kita simpulkan berapa jumlah keluarga miskin, tingkat perekonomian rendah apa tidak dan sebaginya yang jelas lebih detik dibandingkan statistik,fungsi dilakukan ini menyimpulkan kestatusan desa,apakah ini desa tertinggal,berkembang dan maju," paparnya Kalau nanti dari hasil pendataan masih banyak terdapat angka kemiskinan maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk membangun agar desa tersebut tidak miskin lagi. Adapun yang diungkapkan Pj Kepala Desa Tanjung Besar Tiwardi,SE bahwa dengan adanya Bimtek SDGS ini bisa mempercepat kemajuan desa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. "Untuk itu kami akan melakukan penyusunan anggaran sesuai dengan RPJM Desa dimana rencana pembangunan desa untuk enam tahun kedepan sesuai dengan pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa," pungkas Tiwardi. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: