Pejabat dan PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Pejabat dan PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Inspektorat Serahkan SE KPK ke Gubernur

RBO, BENGKULU - Jelang lebaran tahun ini, jajaran Pejabat Negara yang agar tidak menerima gratifikasi. Termasuk dengan pemakaian Mobnas dalam libur lebaran tahun ini. Disampaikan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan SE tindak lanjut terkait penerimaan grafitasi jelang lebaran. Dalam surat tersebut pejabat maupun ASN dilarang menerima bingkisan maupun hadiah dari siapapun. Seperti meliputi pemberian uang, barang (berupa bingkisan/ parsel), potongan harga (Discount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas pengobatan lainnya. Dimana hal ini sudah tertuang dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "SE KPK sudah kita serahkan ke Pimpinan. Bagaimana konsepnya nanti kita serahkan ke Pak Gubernur sehingga hanya tinggal diproses," terangnya Jumat (7/5) kemarin. "Tetap silakan dari Pak Gubernur yang memutuskan, ya termasuk soal grafitasi pemberian bingkisan itu dalam SE tersebut juga mengatur," tambahnya. Heru menambahkan, untuk sanksi sendiri menunggu tindak lanjut Surat Edaran dari Gubernur seperti pada tahun sebelumnya. Yang pasti menurut Heru, apabila terbukti PNS maupun pejabat yang menerima bingkisan termasuk gravitasi maka akan ditindak tegas. "Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan, sehingga akan dibuat aturannya maupun sanksi bagi para penerima maupun pemberi," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: