Lebaran, Walikota Warning ASN dan Pejabat melalui SE Terkait Gratifikasi

Lebaran, Walikota Warning ASN dan Pejabat melalui SE Terkait Gratifikasi

RBO >>> BENGKULU >>>  Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Kebiasaannya, di hari kemenangan ini umat Muslim saling bermaaf-maafan dan tidak jarang saling memberikan sesuatu berupa hadiah atau istilah lainnya. Kebiasaan ini juga kerap dilakukan antar sesama pejabat atau dari pihak rekanan ke pejabat.

Ini yang diwanti-wanti oleh Walikota Bengkulu,Helmi Hasan. Karena pemberian dari siapa pun kepada pejabat dan termasuk ASN pada umumnya merupakan perbuatan yang dianggap gratifikasi dan tergolong dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Helmi membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN. Termasuk pejabat. Surat Edaran itu juga disampaikannnya kepada radarbengkuluonline.com barusan.

Berdasarkan SE Nomor 136/INSP/2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Helmi mengimbau dan menegaskan di salah satu point bahwa dilarang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

SE yang dikeluarkan walikota itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 28 April 2021, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di Kota Bengkulu, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Dalam SE juga ditegaskan, dilarang melaksanakan perayaan hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya secara berlebihan, sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan kondisi pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.(ae3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: