Langgar SE Bupati, Camat dan Lurah Bakal Disanksi

Langgar SE Bupati, Camat dan Lurah Bakal Disanksi

RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menyesalkan masih adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Bahkan sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) yang dibuat  Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid -19, tapi masih saja dilanggar. Pelanggaran SE tersebut dalam bentuk pesta pernikahan. Dilaksanakan salah seorang masyarakat yang ada di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna.

"Kami dapat laporan, ada masyarakat Bengkulu Selatan yang masih saja tidak mematuhi aturan yang kita buat. Salah satunya di Kelurahan Kayu Kunyit, hal itu membuat kita kesal. Karena masyarakat ini tidak mengindahkan aturan tersebut. Bahkan sudah jelas dan sudah sering disosialisasikan bahwa saat ini pesta pernikahan ditiadakan," kata Gusnan saat dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu(19/05).

Gusnan memerintahkan Wakil Bupati dan Sekda untuk mengambil tindakan tegas berupa menonaktifkan Lurah yang tidak mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat.

"Non aktifkan lurah nya. Sesegera mungkin dalam jangka waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan camat. Berikan teguran keras. Bila perlu non aktifkan sesegera mungkin dalam waktu yang belum ditentukan. Tidak ada tawar menawar karena ini aturan sekali dilanggar menjadi hal buruk bagi Bengkulu Selatan," Pinta Bupati.

Bupati juga meminta pihak Polres BS, Kodim 0408 BS-Kaur dan Kejari Manna beserta Satgas Covid 19 BS, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk memberikan arahan kepada penyelenggara. "Aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pelanggaran ini," singkat dia. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: