Pilwakot 2024, Sultan, Dua Orang Mantan Wagub Bisa Maju Cawalkot

Pilwakot 2024, Sultan, Dua Orang Mantan Wagub Bisa Maju Cawalkot

Eko: Mantan Bupati Tidak Bisa

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti, selain Pilkada Provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu mendatang, juga akan dilaksanakan sembilan Pilkada Kabupaten serta satu Pilkada Kota. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka mantan Kepala Daerah dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah yang sama tingkatannya. Namun bisa maju pada Pilkada yang lebih tinggi.

“Kalau mengacu pada UU Pilkada kita, maka mantan Bupati dua periode, kemudian mantan Walikota dua periode, maka tidak bisa lagi maju pada Pilkada ditingkat dan jenjang yang sama,” ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Rabu (19/5).

Dijelaskan oleh Eko, seperti di Provinsi Bengkulu, ada beberapa tokoh yang sudah pernah menjadi Bupati dua periode. Sebut saja Imron Rosyadi, Suherman, Rosjonsyah, Bundra Jaya serta Bando Amin, mereka sudah pernah menjadi Bupati dua periode di daerahnya masing-masing. Sehingga tidak bisa maju dalam Pilwakot.

“Sebab Bupati dan Walikota itu merupakan jenjang tingkatan Kepala Daerah yang sama. Begitu juga dengan Bupati Benteng Ferry Ramli serta Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid, Bupati Bengkulu Utara Mian, serta Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan. Ketika habis periode masa jabatan mereka nanti, mereka tidak bisa lagi menjadi Cakada di Kabupaten maupun Kota. Tapi mereka bisa naik kelas maju Pilkada tingkat Provinsi, dengan menjadi Cawagub atau Cagub,” jelas Eko.

Sementara untuk duo mantan Wakil Gubernur Bengkulu, dimana ada Sultan B Najamuddin, serta Dedy Ermansyah yang mempunyai usia masih cukup muda, keduanya masih berpeluang maju Pilwakot Bengkulu sebagai Balon Walikota. “Sama seperti di Pilkada Jatim. Mantan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Pilkada serentak tahun 2020 bisa menjadi Calon Walikota Pasuruan. Untuk mantan Wagub ada pengecualian karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan MK nya. Jadi untuk Sultan serta Dedy Ermansyah masih bisa maju di Pilwakot Bengkulu mendatang,” tutup Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: