Pemdes Harus Bayar Pajak Setiap Kegiatan Desa

Pemdes Harus Bayar Pajak Setiap Kegiatan Desa

RBO, MANNA - Dana yang mengalir ke rekening Pemerintah Desa yang berasal dari Negara wajib dipertanggungjawabkan. Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Siregar,SH.MH mengatakan kewajiban Pemerintah Desa yaitu membayar pajak setiap kegiatan Desa. Karena dari pajak tersebut ada haknya masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan baik itu pemberdayaan dan pembangunan. "Apabila nanti masih ada Pemerintah Desa yang tidak patuh pajak, dan persoalan ini belum diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka kita akan masuk dan melakukan pemeriksaan, jangan sampai akhirnya berurusan dengan hukum," kata Nauli di kantor pajak Manna, Kamis(20/05).

Tahun ini (2021), kata Nauli sudah ada contoh oknum Kepala Desa yang ingin bermain dengan uang negara, seperti Desa Kuripan dan Air Umban, dana desa digunakan kadesnya untuk memperkaya diri sendiri dengan menumpuk aset berupa kebun. Tetapi akhirnya kades tersebut sudah masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebab uang yang digunakannya merupakan uang negara. Karena uang negara ini sekecil apapun harus dipertanggung jawabkan. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali sesuai instruksi presiden untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Gunakanlah uang desa ini untuk meningkatkan mutu desa, sehingga mampu menjadi desa yang maju yang nantinya tidak perlu lagi meminta kepada pihak kabupaten maupun pusat untuk pembangunan desa, Sebagai Pemerintah Desa kita harus memberdayakan potensi yang ada di desa seperti BUMDes, sehingga keuntungannya bisa dibagi dua satu masuk ke bumdes satu masuk kelas desa,"kata Nauli.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos bahwa dalam persoalan pajak ini jangan pernah mengaku pembayaran  pajak sudah selesai kalau belum mendapatkan validasi dari pihak pajak, untuk itu segera laporkan agar tidak ada dugaan yang tidak - tidak.

"Bukan hanya sosialisasi di kantor pajak ini kami setiap pertemuan sudah sering mensosialisasikan bahwa pajak ini harus dibayar, jangan pernah pemerintah Desa untuk coba - coba bermain dengan uang  negara , kalaupun ada perangkat desa yang belum mengerti pihaknya siap menerima kalau desa mau berkonsultasi.Tetapi sampai konsultasi tersebut untuk bertemu dengan pihak Jaksa maupun polisi.

"Kalaupun tidak mau datang ke DPMD bisa melalui pendamping desa. Kalau memang perangkat desa,jangan sampai melakukan pelatihan keluar daerah yang menghabiskan uang negara seolah di daerah sendiri tidak ada yang mengerti, kalau konsultasi kepada kami semuanya gratis," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: