Ini Syarat Mendirikan Pertashop di BS

Ini Syarat Mendirikan Pertashop di BS

RBO, MANNA  - PT Pertamina (Persero) mendirikan Pertashop sampai ke pelosok desa sebagai upaya pemerataan pendistribusian minyak dan gas. Pendirian bisa juga dimanfaatkan masyarakat sebagai pemasukan bagi daerah yang akhirnya mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Khusus di Bengkulu Selatan sudah memiliki empat Pertashop yang berada di bebarapa Kecamatan.

Kabag Ekonomi Pemkab BS, Zetmi Hayati SE mengatakan di Bengkulu Selatan saat ini sudah ada Pertashop di Pino Raya, Masat, Seginim dan Kedurang sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatakan minyak.

Untuk  pendirian Pertashop setidaknya berjarak 8 km dari keberadaan SPBU yang sudah berdiri yang ada di setiap daerah,tetapi jumlahnya tidak dibatasi kerena Pertashop ini bisa dikelola secara perseorangan ataupun Pemerintah Desa juga bisa memberdayakan BUMDes yang ada sebagai pemasukan.

Pertashop merupakan hasil kerjasama Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Mendagri No. 117/3015/SJ tanggal 28 April 2020 dalam hal Pelaksanaan Program Pertashop di Desa. Tujuan Pertamina mendirikan Pertashop bersama Kemendagri berkomitmen untuk memudahkan masyarakat hingga pelosok untuk mendapatkan bahan bakar.

"Untuk membuat Pertashop ini masyarakat bisa menghubungi secara langsung pihak Pertamina melalui situs resminya dengan cara menghubungi email Pertamina nantinya akan diketahui syarat-syarat yang dibutuhkan. Kedepannya masyarakat tidak perlu lagi menyimpan minyak secara banyak yang diambil dari SPBU karena sudah mudah menjangkau ketersediaan minyak," pungkas Zetmi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: