Inspektorat, Kajari dan Polres BS Teken MoU

Inspektorat, Kajari dan Polres BS Teken MoU

RBO, MANNA - Inspektorat, Kajari dan Polres  Bengkulu Selatan melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tentang Pelaksanaan Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk kelancaran roda Pemerintahan di Bengkulu Selatan.

Kajari Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Seregar,SH.MH mengatakan penandatanganan naskah kerjasama ini terkait dengan proses penegakan hukum. Khususnya proses hukum tindak pidana korupsi. "Kesepakatan kita ini, secara umum menindaklanjuti, apa yang diamanahkan oleh kawan - kawan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalin kerjasama yang baik dalam penanganan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang disepakati oleh tiga aparatur negara yaitu kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia," kata Nauli di ruang rapat  Bupati, Senin (24/05).

Mengapa perjanjian perlu dilakukan untuk mensinergikan sebuah penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi,dimana sebelum adanya perjanjian ini kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan aparatur Pemerintah, sehingga membuat aparatur tersebut ketakutan dalam berkinerja apalagi dalam menggunakan anggaran.

Untuk itu dirumuskan sebuah kesepakatan dalam sebuah perkara tersebut dilakukan pendampingan dan penanganan secara administratif artinya berkoordinasi dengan APIP yang berperan sebagai Early Warning terhadap tahap - tahap penyediaan barang dan jasa sejak tahap dari perencanaan untuk persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi dapat dicegah. "Jika APIP nantinya sudah bisa memberikan verifikasi, klarifikasi serta tahapan pemeriksaan awal dan hal itu bisa diselesaikan  maka kita sebagai penegak hukum agak lebih dikebelakangkan dalam penanganan perkara sehingga sepakat sebagaimana di asas hukum pidana yang namanya ultimum remedium  bahwa penanganan perkara secara  pidana adalah upaya terakhir," ucapnya.

Pihaknya lebih mengutamakan hal - hal persuasif, preventif dan mengedepankan administratif, apabila masih dalam ranah hukum administratif apabila terbukti secaranya nyata maka penegakkan hukum akan dilakukan tetapi tidak semerta - merta dinafikan untuk tetap berkontribusi dalam penegakan hukum secara pidana.

"Adanya kerjasama ini kita berharap penanganan perkara - perkara yang terjadi lebih efektif, efisien, sinergi koordinasinya lebih terarah saling bertukar informasi lebih cepat karena APIP berada di lingkungan aparatur negara. Sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan tepat," Jelas nauli.

Adapun yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM bahwa mengatakan bahwa MoU ini sudah berjalan dari dulu tetapi saat ini lebih ngedepankan pada Apipnya.

"Selama ini dengan MoU tersebut ada hasil yang besar yang didapat,kami berterima kasih kepada Kejaksaan tahun lalu sudah mampu membantu kami untuk mengembalikan TGR yang cukup besar yang diserahkan kepada pihak kejaksaan.Dengan MoU ini membuktikan secara nyata bahwa efektif dalam mengurangi kerugian negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi.Jangan juga nantinya karena adanya Undang - Undang Tipikor tersebut kinerja para Aparatur ini malah kinerjanya berkurang karena takut untuk melaksanakan kegiatan, dengan adanya MoU tersebut mengedepankan yang namanya pencegahan," pungkas Gusnan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: