Kejati Bengkulu Launching Aplikasi Online Penerimaan SPDP

Kejati Bengkulu Launching Aplikasi Online Penerimaan SPDP

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kejati Bengkulu kemarin Rabu (9/6) melaunching aplikasi online penerimaan SPDP dan Permintaan Perpanjangan Penahanan secara online. Dengan adanya aplikasi online ini, penyidik yang ingin memproses SPDP dan perpanjangan penahanan melalui online tidak perlu lagi mendatangi Kantor Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani, SH MH didampingi Asisten Pidana Umum Sri Tatmala, SH mengatakan, aplikasi tersebut dapat digunakan 24 jam. Nantinya para penyidik mendapatkan password untuk mengakses aplikasi tersebut.

"Ini merupakan pelayanan publik digunakan untuk penyidik kepolisian, BNN maupun badan perpajakan dalam rangka mempercepat kinerja yang ada. Adanya aplikasi online dari halSPDP dan perpanjangan tahanan tidak perlu lagi datang ke kantor," terangnya saat meresmikan ruangan koordinasi Pidum.

Lanjut Agnes, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pengajuan yang diserahkan oleh penyidik hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 2 jam. "Nantinya dalam prosesnya hanya memerlukan waktu 2 jam. Hanya saja berkas dari penyidik harus lengkap. Sehingga, memudahkan penyidik dalam bekerja menangani suatu perkara. Selain itu, kita terus melakukan pelayanan prima dan bersih tanpa harus bertemu. Diharapkan aplikasi online ini terhindar dari hal pelanggaran yang ada. Ini juga upaya Kejati dalam mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," sampainya.

Terpisah, Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengapresiasi aplikasi online. Sehingga dengan adanya program ini, penyidik tidak perlu lagi mendatangi kantor. Hanya, mengirimkan berkas melalui online. "Dengan adanya kegiatan ini birokrasi semakin lancar. Tidak perlu repot. Sudah bisa secara online. Ya, itu tadi, semua kegiatan nanti bisa dipermudah." (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: