Terbaru, Buat SIM Harus Ikut Tes Psikologi

Terbaru, Buat SIM Harus Ikut Tes Psikologi

RBO >>> BENGKULU >>>  Saat ini bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mengemudi (SIM) harus melalui berbagai tahapan. Adapun tahapan yang harus dilalui yakni, pemohon pembuat SIM wajib mengikuti tes psikologi . Tes tersebut dilakukan secara tertulis.

Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro, S.Ik saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya Kamis (10/6) mengungkapkan, selain adanya petunjuk dari Polda Bengkulu, syarat tes psikologi ini juga ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini pun juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Kapolri yang baru.

"Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan pemohon harus sehat jasmani dan rohani. Oleh sebab itulah, para pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi sebelum melanjutkan tes teori dan juga praktik."

Tes psikologi ini, lanjutnya,  diadakan dengan melibatkan pihak ketiga. Yakni psikolog yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh Polda Bengkulu. "Nantinya psikolog memberikan 30 soal kepada para pemohon SIM untuk menyelesaikannya."

Lebih lanjut dipaparkan, tes psikologi ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Mei lalu. Tetapi, ini belum maksimal. Tetapi Juni ini lebih maksimal lagi. Ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM. Terutama ketika berkendara di jalan raya. Tes kejiwaan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Hal ini kami lakukan untuk memastikan jika tes psikologi ini berjalan dan berlaku sesuai aturan yang ada. Oleh sebab itu, saya pun minta kepada pemohon SIM untuk serius dalam mengikuti tes psikologi tersebut,” terangnya.

Selain itu, melihat banyaknya kasus laka lantas yang terjadi, terutama melibatkan pelajar, ia pun meminta agar orang tua lebih mengutamakan keselamatan anak daripada kemauan anak yang belum cukup umur, tetapi sudah dibelikan sepeda motor. "Jangan sampai kata penyesalan itu datang diakhir nantinya. Oleh sebab itu, lebih bijaklah dalam mendidik anak. Terutama jangan memberikan motor jika anak itu masih di bawah umur atau masih pelajar," imbuh Kadek. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: