DPMD Bengkulu Selatan Revisi Perbup Nomor 09 Tahun 2019

DPMD Bengkulu Selatan Revisi Perbup Nomor 09 Tahun 2019

RBO >>> MANNA >>>   DPMD Bengkulu Selatan melakukan revisi Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 09 Tahun 2019 Tentang  Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sebelum perangkat Desa nantinya menerima Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) untuk memperjelas status dalam pemerintahan Desa. NIPD ini tujuannya diberikan agar perangkat desa tersebut bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. Bahkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat desa.

"Adapun Perbup yang akan kita revisi yang tercantum dalam pasal 7,8,20,23,2829,30dan 31 yang berisikan tentang pelanggaran dan hukuman bagi yang melanggar. Jangan perangkat desa beranggapan dengan NIPD mereka tidak bisa dipecat," papar Kepala DPMD Bengkulu Hamdan Syarbaini S.Sos saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruanganya Jumat (11/06),

Adapun salah satu isi Perbup yang akan direvisi seperti apabila selama 60 hari perangkat desa tidak hadir tanpa keterangan secara berturut - turut, maka dapat diberhentikan. Hal ini akan diubah dengan bunyi selama 40 hari tanpa keterangan selama satu tahun sudah bisa diberhentikan baik berturut - turut maupun tidak.

Terkeculai ketidakhadiran perangkat desa tersebut bisa dipertanggung jawabkan. Seperti sakit, ketidakhadiran tersebut tidak akan dihitung sesuai dengan revisi perbup tersebut.

"Selain itu itu kami juga mengingatkan kembali untuk Perangkat Desa yang tidak datang pada hari Sabtu dan dengan sengaja mengurangi jam kerja, maka yang akan kita berikan sanksi adalah Kepala Kesa. Karena pengawasan ada ditangan Kepala Desa. Kalau hal itu terjadi, berarti fungsi pengawasan kepada Perangkat Desa tidak berjalan," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: