DPC PKB Kota Bengkulu Tolak Wacana Pajak Sembako

DPC PKB Kota Bengkulu Tolak Wacana Pajak Sembako

  RBO,BENGKULU - Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Iswandi S.Sos secara tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak di sejumlah sembako. Menurut Dia hal itu sangat memberatkan masyarakat pada umumnya. Apalagi situasi pandemi saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan kesulitan ekonomi. Bahkan kata anggota DPRD Kota Bengkulu ini, efek dari pandemi sudah menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan atau dipecat dari perusahaan. "Secara nasional PKB menolak wacana pajak sembako itu, sejalan dengan hal itu pula kami dari PKB Kota Bengkulu dengan tegas juga menolak wacana tersebut,kami harap pemerintah pusat membatalkan wacana itu," tegas Iswandi Ruslan. Dilanjutkan bahwa justru saat ini masyarakat membutuhkan bantuan berupa jaminan kesehatan dan pangan. Hendaknya kata Iswandi pemerintah pusat lebih mendahulukan hal hal tersebut,bukan malah menciptakan keresahan baru ditengah masyarakat. "Buruh, pedagang dan bahkan nelayan sudah resah dengan kondisi saat ini, janganla ditambahkan lagi," tutupnya. Informasi yang didapat jurnalis diketahui, Rencana sembako dipetik pajak itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).(lay). Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN Beras dan gabah Jagung Sagu Kedelai Garam konsumsi Daging Telur Susu Buah-buahan Sayur-sayuran Ubi-ubian Bumbu-bumbuan gula konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: