Penghitungan Ulang Rencananya Tidak Dilakukan di Bengkulu Selatan

Penghitungan Ulang Rencananya Tidak Dilakukan di Bengkulu Selatan

RBO >>>  MANNA >>>  Berdasarkan hasil rapat panitia Pilkades tingkat Kabupaten, penghitungan ulang rencananya tidak akan dilakukan. Karena dari Perbup dan Permen tidak ada aturan yang mengatur dilakukannya penghitungan ulang. Bahkan pada saat penghitungan suara, semua saksi calon menyetujui hasil penghitungan suara. Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin,SE mengatakan, pihaknya mengambil langkah terbaik dan tepat untuk menuntaskan persoalan ini agar bisa diterima dari semua pihak.

"Hal ini sudah kita serahkan ke pihak Perkopinda berdasarkan hasil musyarawarah yang kita lakukan. Keputusan hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Bupati BS dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) selaku pembina panitia Pilkades. Sehingga nanti apapun keputusan dari dewan pembina tersebut harus diikuti," ucap Rifai kepada radarbengkuluonline.com  saat ditemui diruangnnya Kamis(22/07).

Apalagi untuk panitia Pilkades, lanjutnya, kabupaten sifatnya hanya mendukung suksesnya Pilkades di 127 Desa. Yang mengetahui seluk beluk persoalan ada di panitia Pilkades tingkat Desa. Berdasarkan data penghitungan, semuanya sudah jelas.

"Untuk itu kita berharap kepada yang kalah untuk tetap berlapang dada dan yang menang jangan pula berbangga diri. Jadikan Pilkades ini ajang untuk meningkatkan kemajuan desa dan jangan sampai terjadi perpecahan. Karena kita ini satu desa,"harapnya.

Adapun yang mengajukan gugatan untuk penghitungan ulang suara sebelumnya ada 16 Desa. Antara lain Desa Gelumbang,Tambangan,Tanjung Besar,Lubuk Ladung, Air Sulau, Suka Jaya, Padang Serasan, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu ,Terulung, Dusun Tengah, Padang Niur,Sindang Bulan, Suka Nanti,dan Pasar Pino. Untuk sengketa ini sesuai aturan maksimal 30 hari persoalan ini sudah tuntas. Diharapkan jangan sampai muncul polemik baru dikemudian hari,sehingga roda Pemerintahan Desa tidak terganggu dan bisa berjalan dengan maksimal untuk kemajuan desa.

"Kalau nantinya da salah satu calon yang masih merasa keberatan dan melaporkan ke pihak PTUN, hal itu jalan terakhir yang ditempuh. Sesuai dengan keputusannya nanti kita akan melihat hasil putusannya untuk dijadikan solusi yang terbaik," pungkas Rifai.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: