Warga Benteng Diminta Pasang Bendera Merah Putih, Umbul-Umbul

Warga Benteng Diminta Pasang Bendera Merah Putih, Umbul-Umbul

RBO >>>  BENTENG >>>  Warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh selama 1-31 Agustus 2021. Imbauan tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Bahkan Bupati Benteng menerbitkan surat edaran nomor 003.1/093/B.I/2021 tentang pelaksanaan HUT RI ke-76 ditengah pandemi.

"Kita mengajak masyarakat Benteng untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah selama 1 (satu) bulan penuh," kata Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini,M.Pd kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Ditambahkan, dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. "Ini semua untuk menyemarakkan HUT RI."

Ditambahkan Eka, berdasarkan surat dari Kemendagri, upacara HUT RI dilakukan secara terbatas. Artinya, peserta upacara hanya Forkopimda TNI Polri. Sedangkan pejabat tinggi pratama lainnya mengikuti dari kanal youtube. "Kemudian setelah upacara kita laksanakan pagi, Forkopimda selanjutnya menyaksikan secara virtual upacara di istana negara."  (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: