Diduga Ditipu, Kades Akan Tempuh Jalur Hukum

Diduga Ditipu, Kades Akan Tempuh Jalur Hukum

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Dugaan penipuan tanda tangan dan cap desa menimpa kepala desa di empat kecamatan di Bengkulu Utara. Yakni, Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai dan Kecamatan Napal Putih. Dugaan penipuan tersebut diketahui lantaran adanya surat pemberitahuan demonstrasi pada tanggal (19/08/2021) mendatang yang didalam surat tersebut ada dukungan dan tanda tangan dari kepala desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya dan Desa Dusun Raja, Kecamatan Ketahun.

Kepala Desa Talang Berantai, Samsir kepada radarbengkuluonline.com mengatakan, mana mungkin hal demontrasi tersebut bisa beliau dukung di dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini. Namun beliau tak pungkiri beberapa waktu lalu beliau dan kades lainnya ditandangi oleh tokoh masyarakat (Tomas) Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai guna meminta tanda tangan dan cap desa sebagai bentuk dukungan proposal usulan perbaikan jalan Provinsi link Ketahun-Napal Putih. Akan tetapi para kades terkejut, ternyata peruntukan dukungan tersebut berubah menjadi dukungan demonstrasi. Merasa ditipu dan disalahgunakannya tanda tangan dan cap desa tersebut, Samsir akan segera berkoordinasi dan segera menempuh jalur hukum.

" Beredar surat pemberitahuan demontrasi yang didukung kades Tanjung Alai, Talang Berantai, Pondok Bakil, Gunung Payung dan Dusun Raja. Mana mungkin kami yang sebagai ketua satgas desa mendukung hal yang akan menimbulkan kerumunan itu dimasa pandemic saat ini. Benar, sekitar dua minggu yang lalu ada tokoh masyarakat (Tomas) dari Kecamatan Ulok Kupai dan Napal Putih menemui kami dan meminta dukungan untuk pengajuan usulan pembangunan jalan provinsi link Ketahun-Napal Putih. Namun kami terkejut hal tersebut berubah menjadi dukungan demonstrasi. Kami tentu merasa ditipu dan sangat dirugikan. Hal ini akan kami koordinasikan dulu dan sesegera mungkin akan kami tempuh jalur hukum."

Terpisah, Kepala Desa Dusun Raja, Saparudin menegaskan, dirinya tidak ada mendukung aksi demontrasi tersebut dan beliau menyakinkan dirinya dan kades lainnya terjebak atas tanda tangan dan cap desa yang pernah diberikan beberapa waktu lalu." Kepada aparat hukum dan intansi terkait bahwa kami tidak ada mendukung atas aksi demo yang seperti surat pemberitahuan yang ada ini. Dan saya memastikan masyarakat yang saya pimpin dan desa lainnya tak akan ada yang ikut serta dalam aksi pada tangan (19/08/2021) nanti seperti apa yang ada didalam isi surat pemberitahuan ini. Yang jelas kami terjebak atas tanda tangan dan cap desa yang pernah kami beri beberapa waktu lalu," jelas Saparudin. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: