Dirjen Kemendes PDTT ke Kali

Dirjen Kemendes PDTT ke Kali

RBO >>> ARMA JAYA >>>  Dirjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S. Sos, M. Si beserta rombongan menyambangi Desa Kali, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Senin sore (6/9/2021).

Kedatangan Dirjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia beserta rombongan ini guna mengecek dan memastikan kesiapan desa terkait APBDes usulan tahun anggaran 2021. Hal ini buntut dari ditetapkannya oknum Kepala Desa Kali, Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara sebagai tersangka korupsi DD yang merugikan Negara miliaran rupiah oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, sehingga sampai saat ini Desa Kali belum sama sekali melakukan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2021.

Kehadiran Dirjen Kemendes PDTT ini disambut baik oleh jajaran Pemdes Kali yang dikomandoi PLH Kades Hairusmandi dan juga dihadiri Kadis PMD Provinsi Bengkulu, Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, TA Provinsi dan Kabupaten, Camat Arma Jaya Hartono, SP, Babinsa, Bhabin Kamtibmas dan Pendamping Desa dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

PLH Kades Kali, Hairusmandi mengucapkan terimakasihnya atas kunjungan Dirjen Kemendes PDTT Dwi Rudi Hartoyo beserta rombongan ke Desa Kali. Dikatakan Irus, Pemdes Kali siap mengimbangi desa-desa lain dalam hal pencairan Dana Desa dan akan melengkapi SPJ di penghujung tahun ini nanti.

”Terima kasih kami ucapkan atas kunjungan Bapak Dirjen Kemendes PDTT dan rombongan. In sya Allah Desa Kali akan mengimbangi desa lain dalam hal pencairan DD dan ADD, terkhusus BLT DD, begitu pencairan DD nanti akan kita langsung salurkan kepada penerima manfaat dan di penghujung tahun 2021 ini nanti kita akan selesaikan SPJ,” tegas PLH Kades Hairusmandi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: