Reddy “Terikat” Tetap Pjs Kades Pondok Baru

Reddy “Terikat” Tetap Pjs Kades Pondok Baru

RBO >>> SELAGAN RAYA >>>  Sebelum surat pernyataan pengunduran diri diproses, Reddy Setiawan tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Sebab, amanah untuk melaksanakan tugas Pemerintahan Desa Pondok Baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor 100-286 tertanggal 31 Agustus tahun 2021 tentang Penjabat Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.

Camat Selagan Raya, Hasrafil, S.Pd mengatakan, yang jelas saat ini Reddy Setiawan sudah menjalankan tugasnya. Salah satunya mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sekaligus menyalurkannya. Surat pengunduran diri itukan memerlukan proses. "Sebelum keluar surat penunjukan Pjs yang baru, ya itu, kita bekerja itu sesuai dengan perintah. Ya, itulah konsekuensinya," kata Hasrafil kepada wartawan radarbengkuluonline.com Senin,(20/9) siang.

Sebelumnya, Reddy Setiawan dengan tegas mengatakan, bahwa ia berkomitmen hanya sebatas mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan bulan September sekaligus menyalurkannya. Kegiatan tersebut sudah selesai dilakukan dengan baik. Setelah itu ia minta surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Pjs kades Pondok Baru diproses.

Karena ia tidak mau dianggap orang serakah dan gila jabatan. Dan tidak mau dianggap manusia yang tega/sampai hati. "Selanjutnya saya tidak bertanggung jawab lagi atas pelayanan di Desa Pondok Baru. Kalau Camat juga tidak mau proses terserah. Artinya, saya tetap pada pendirian itu mengundurkan diri sebagai Pjs Kades Pondok Baru." (ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: