Lewat 6 Bulan, Gubernur Silakan Mutasi Para Pejabat

Lewat 6 Bulan, Gubernur Silakan Mutasi Para Pejabat

Saran Dewan Isi Jabatan Eselon II yang Bisa Kerja

RBO >>>  BENGKULU >>>  Gubernur Bengkulu disarankan agar menempatkan dan mengisi jabatan pejabat tinggi pertama (JPT) atau eselon II yang mumpuni dan bisa berkerja. Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, beserta Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH. MH, Selasa (21/9). Pasalnya, sebelumnya diketahui sebanyak 35 orang pejabat mengikuti job fit uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Para pejabat itu terdiri dari 29 orang kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, 3 Kepala Dinas dari Bengkulu Tengah dan Lebong serta 3 Sekretaris Daerah dari Bengkulu Selatan, Kaur dan Rejang Lebong. "Untuk mutasi pejabat ASN di ruang lingkup Pemda Provinsi, saya rasa itu memang merupakan hak preogatif Gubernur. Secara aturan juga memang sejak pelantikan hingga saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur sudah lewat enam bulan. Sehingga memang sudah bisa melakukan proses mutasi tersebut untuk kepentingan daerah," ungkap Samsu Amanah saat diwawancarai radarbengkuluonline.com sedang berada di teras gedung sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/9).

Sebelumnya dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi, H. Suimi Fales SH, MH menambahkan, untuk mutasi hendaknya dilaksanakan sesuai regulasi dan sesuai kompetensi ASN bersangkutan. "Penempatan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat benar-benar menjalankan tugasnya dan sesuai kompetensi profesional," kata Suimi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang secara terpisah.

Pria akrab disapa Wan Sui itu mengatakan, penempatan pejabat setingkat eselon II harus memprioritaskan orang-orang yang membidangi berkompeten dan profesional. Jangan sampai dibawa masalah suka atau tidak suka. Apalagi malah menempatkan orang-orang yang tidak bisa bekerja. "Jangan sampai, Gubernur meletakkan pejabat eselon II seperti sebelum-sebelumnya. Pejabat eselon II Pemprov Bengkulu harus memiliki akses ataupun jaringan ditingkat kementerian dan lembaga di pusat."

Karena, sambungnya, agar mereka bisa menarik atau menjemput program melalui dana dari APBN atau pusat untuk menunjang pembangunan di Bumi Rafflesia. "Bukan malah membelanjakan dana APBD Provinsi dengan dinas (DL) dan pergi kesana-sini tanpa program prioritas yang jelas," sesalnya.

Ia menambahkan, selama ini kebiasaan pejabat di Pemprov Bengkulu hanya bisa mengotak-atik APBD. Maka komisi I meminta penempatan pejabat eselon II  untuk mengisi kekosongan jabatan itu jangan menempatkan orang-orang yang hanya bisa menggunakan APBD saja, tetapi bisa memprioritaskan program dengan menjemput dana dari pusat. "Memang pejabat Pemprov saat ini sangat banyak yang harus dievaluasi. Karena, banyak yang tidak tanggap. Terlebih pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal." (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: