OJK Bengkulu Gelar Workshop Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

OJK Bengkulu Gelar Workshop Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Terkait Maraknya Pinjol Ilegal

RBO >>>  BENGKULU >>>  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menggelar workshop perlindungan konsumen jasa keuangan dengan  Kepolisian Daerah Bengkulu. Dalam hal ini khusus dibidang penyidik, bertempat di aula OJK kemarin.

Kepala Kantor OJK, Tito Adji Siswantoro mengatakan, kegiatan ini sebenarnya sudah lama ingin digelar bagi rekan penyidik di Polda. Setelah berbincang-bincang dengan Dirreskrimsus Polda, Aries Andhi saat kunjungan Kapolda Bengkulu ke kantor OJK. Alhamdulillah, setelah melalui koordinasi, akhirnya workshop ini bisa terlaksana. "Semoga dengan adanya workshop ini, dapat menambah pengetahuan para peserta yang hadir, terkait beberapa kasus kejadian yang terjadi di wilayah Polda Bengkulu," ujar Tito dalam sambutannya, Rabu (6/10).

Dijelaskannya, Tito sering membaca berita di media, tentang kasus arisan online. Apalagi, kasus seperti itu sudah terjadi berkali-kali, dan modusnya itu pelakunya menduplikasi kejadian yang terjadi. Artinya, mereka tinggal mencontoh kasus-kasus sebelumnya, kemudian, para pelaku ini merekrut beberapa anggota khususnya kaum ibu-ibu, bahkan, arisan online ini ada masyarakat yang terjebak lebih dari satu kali. "Kegiatan ini terlaksana dengan baik, setelah OJK dan Polri juga menandatangani MoU pada tahun 2020 lalu, bahwa OJK dan Polri secara bersama-sama meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan menggelar pelatihan, workshop, seminar dan sebagainya, di samping dalam meningkatkan kemampuan wawasan, kompetensi," jelasnya.

Selain itu, Tito juga memaparkan tujuan dilaksanakan workshop tersebut. Pertama, meningkatkan efektifitas dan mengedukasi tindakan melawan hukum dalam kebijakan hubungan investasi ilegal. Kedua, pemalsuan terhadap potensi dugaan tindakan melawan hukum disusul dengan beberapa keuangan, sehingga dapat terindikasi lebih dini. Ketiga, percepatan proses penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal yang terjadi di Bengkulu akhir-akhir ini, juga meningkatkan wawasan, persepsi antara OJK dan aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi, komunikasi penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aries Andhi mengatakan, atas nama seluruh jajaran Polda Bengkulu dan rekan-rekan dari Direskrim mengucapkan terima kasih, atas terselenggaranya acara ini. Apalagi, terkait dengan penipuan jenis baru tindak pidana keuangan, yang akhir-akhir ini cukup marak terjadi di wilayah Kota Bengkulu. "Tentunya dengan kegiatan ini, pihak kami mendapatkan pemahaman, terkait materi yang berkaitan dengan tindak pidana jasa keuangan. Kami juga membutuhkan dukungan dalam hal kegiatan-kegiatan penyelidikan yang nantinya akan dilaksanakan," ucap Kombespol Aries dalam sambutannya.

Disisi lain, Pati Bareskrim Polri/Penyidik Senior OJK, Bridgen Andries Hermanto mengatakan, untuk sekarang ini bersama diketahui sedang maraknya pinjaman online (pinjol). Jadi, pinjol ini semestinya merupakan bagian dari kegiatan sektor jasa keuangan, yang harus mendapat izin dari lembaga yang diberikan otoritas oleh negara atau pemerintah. Jadi, apabila melihat di media massa, HP sekalipun, itu sering terjadi penawaran secara paksa, mengiming-imingi untuk mengambil pinjol, tapi, diketahui bersama, modus seperti itu sering kali dilakukan oleh pinjol yang ilegal. "Jadi, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mendapatkan pengetahuan, dan lebih cerdas dalam menyikapi penawaran pinjol tersebut. Sehingga tidak terjebak, terbujuk oleh mereka yang menawarkan kemudahan untuk masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi, banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

Untuk diketahui, workshop ini digelar selama dua hari. Yaitu dari tanggal 6 dan 7 Oktober 2021. Pemateri yang dihadirkan, Akta Bahar Daeng tentang materi waspada investasi oleh DPKJ, Hendi Hendarto tentang materi indikasi fraud di sektor perbankan oleh DRKP, Wani Sabu tentang potensi fraud dan tindak lanjut pencegahan di perbankan oleh PT. BCA, Tbk. Terakhir, Andries Hermanto, materi penegakan hukum tindak pidana perbankan pada sektor jasa keuangan oleh DPJK. (PRW/ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: