Waspada, Satgas Ingatkan Investasi dan Pinjol Ilegal

Waspada, Satgas Ingatkan Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK Bengkulu-ist-

 

RADAR BENGKULU  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal. Karena investasi dan pinjaman online makin marak. Mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Akta Bahar Daeng mengatakan, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal. "Saat ini modus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masyarakat dengan peryaratan yang sangat mudah. Apalagi, mereka juga menawarkan investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil besar," ungkapnya.

Ia meminta, agar masyarakat yang diberikan iming-iming tinggi, maka cek legal dan logisnya. Sehingga, masyarakat tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat diteror atau diintimidasi. "Ingat 2 L legal dan logis. Legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya," tegasnya.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata yang Terkenal Hidden Gems di Bali, Rasakan Petualangan Serunya Disini

BACA JUGA:Shio Paling Beruntung 10 Januari 2024, Banyak Peluang Sukses

Ia menambahkan, sedangkan bagi masyarakat untuk menghindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya,  pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK. Lalu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, pinjam untuk kepentingam yang produktif,  pahami dulu manfaat dan risikonya.”

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji S mengatakan, saat ini total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai saat ini sebanyak 3.365 entitas.

Ia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, OJK tidak melayani pengaduan konsumen secara tatap muka, melainkan layanan pengaduan dialihkan melalui telepon, surat, dan OJK tetap menerima permintaan Informasi Debitur yang dapat diambil H+1 permintaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: