Kembali Ke Level 3, Bupati Mian Minta Seluruh ASN Sukseskan Vaksinasi

Kembali Ke Level 3, Bupati Mian Minta Seluruh ASN Sukseskan Vaksinasi

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Dengan kembalinya naik ke level 3 PPKM di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Bupati BU, Ir. H. Mian langsung menggelar apel bersama di halaman Pemda BU  Jumat pagi (22/10/2021).

Apel bersama tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, Sekdakab BU, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, Asisten II Setdakab BU, Asisten III Setdakab BU,Kepala OPD,Camat dan jajaran ASN dengan tetap mematuhi Prokes.

Dalam amanatnya, Bupati Mian menekankan agar seluruh jajaran ASN Pemkab Bengkulu Utara dapat bekerjasama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan diminta juga terjun ke masyarakat untuk menggiringnya melaksanakan vaksinasi.

“Protokol kesehatan harus benar- benar kita dampingi. Kawal, edukasi dan giring masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. Ini menjadi agenda prioritas yang harus terus kita laksanakan. Tidak boleh kendor. Apalagi menyerah. Semoga Allah mencabut musibah pandemi dan kehidupan dapat kembali normal.”

Sebagaimana syarat tambahan dari Menko Marves, agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara belum mencapai target tersebut.

“Angka laju vaksinasi dalam Gerakan Serbu 1000 vaksin per kecamatan memang membuahkan hasil signifikan. Saya berikan apresiasi semua unsur pimpinan, OPD dan segenap ASN yang bekerja keras. Namun, hal tersebut belum cukup dinilai oleh pemerintah pusat yang mengevaluasi angka vaksinasi kita masih di angka 30% lebih, “ jelas Bupati.

Oleh karenanya, ditekankan kembali oleh Bupati kepada seluruh Satgas Kabupaten, Kecamatan, hingga satgas tingkat desa agar terus membaur ke masyarakat. Kemudian dintervensi kembali oleh stakeholder terkait untuk membantu sosialisasi vaksin.

“Nah ini makanya vaksinasi harus kita tekan. Minggu ini minimal mencapai 40%. Ingat kita digaji oleh negara, kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi negara membebankan kita untuk mengawal kesehatan masyarakat.”  (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: