Besok, Fit and Proper Test Andika Perkasa

Besok, Fit and Proper Test Andika Perkasa

radarbengkuluonline.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto akan menanyakan sejumlah isu penting ke calon Panglima TNI Andika Perkasa.

Itu usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Sabtu (6/11) besok.

“Yang akan didalami oleh kami adalah mengenai kesejahteraan prajurit,” kata Anton saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Bagaimana pofesionalisme TNI, dan kemampuan Andika Perkasa memimpin kesinambungan atau keadilan antarmatra. Menurutnya, hal tersebut harus di jawab dengan lugas dan jelas oleh Andika Perkasa.

Pasalnya, tantangan Panglima TNI ke depan akan jauh lebih sulit dari pendahulunya, yakni Marsekal Hadi Tjahajanto.

Anton Sukartono berharap Andika harus menunjukkan kinerja yang lebih baik. “Tapi, hari ini harus lebih baik dari kemarin, itu bagian dari prinsip,” ujar anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Ia juga mengatakan, Komisi I DPR hari ini memberikan waktu kepada calon Panglima TNI untuk menyerahkan dokumen administrasi calon. “Hari esok untuk jam ya terserah Panglima mau serahkan kapan,” pungkas Anton.

Untuk diketahui, calon tunggal Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Sabtu (6/11/2021).

Adapun lokasi pengujian di Ruang Rapat Komisi I DPR pada pukul 10.00 WIB. Dalam surat undangannya, selama menjalani kegiatan itu, Andika akan menyampaikan visi dan misinya. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses tanya jawab.

Secara detail, surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Lodewijk Paulus. Surat itu menyebutkan bahwa Andika harus menyiapkan makalah singkat yang berisi visi dan misinya.

“Sebagai kelengkapan administrasi, Komisi I DPR mengharapkan kiranya saudara dapat menyampaikan makalah singkat berisikan visi dan misi (sebanyak 53 eksemplar),” tulis surat tersebut.

Di dalam makalah tersebut, juga diwajibkan menyantumkan daftar riwayat hidup.

Kemudian, surat keterangan sehat dari rumah sakit, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Pajak tahun terakhir.

Andika juga diharuskan membawa bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(muf/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: