Asosiasi Travel Haji-Umrah Tak Kena Pajak

Asosiasi Travel Haji-Umrah Tak Kena Pajak

radarbengkuluonline.com – JAKARTA - Tampaknya Pemerintah Arab Saudi mulai mengalah. Mereka telah mengakui penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm. Padahal sebelum itu, Saudi hanya mengakui vaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson and Johnson.

Hanya saja, Saudi masih meminta adanya vaksin booster. Padahal, saat ini Indonesia belum mengizinkan vaksin booster, kecuali untuk para tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan asosiasi travel haji dan umrah kemarin (16/11). Rombongan asosiasi tersebut dipimpin Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Mansyur.

Airlangga menjelaskan, pemerintah saat ini masih berusaha menyelesaikan target vaksinasi untuk masyarakat umum. ’’Sampai akhir Desember ini targetnya 70 persen untuk dosis pertama dan 40 persen dosis kedua. Sehingga booster ini baru dipersiapkan untuk Januari mendatang.’’

Sejalan dengan itu, dia memastikan penyelenggara haji dan umrah tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan itu mendapat pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Airlangga menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.

’’Ada aspirasi terkait PPN dan berdasar PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenai PPN. Ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020,’’ jelasnya.

Sementara itu, setelah pertemuan dengan Airlangga, Fuad mengatakan bahwa mereka selama ini merasakan dampak luar biasa akibat Covid-19. Sejak awal 2020, mereka tidak bisa mengirim jamaah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: