Menag: 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi

Menag: 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi

radarbengkuluonline.com  – Kunjungan kerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi berbuah manis. Otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.

“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Jumat (26/11).

BACA JUGA:

Sedihnya Perjuangan Guru di Seluma untuk Mendidik Anak Bangsa

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.

Llebih lanjut dikatakan, selain Indonesia, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi. Yaitu, Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.

“Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” katanya.

Seperti diketahui, larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021. Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.(JawaPos.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: