ESD: Saya Tidak Pernah Merekomendasikan Penundaan Musorprov KONI

ESD: Saya Tidak Pernah Merekomendasikan Penundaan Musorprov KONI

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bengkulu batal dilaksanakan tanggal 22 Desember 2021. Namun dari penundaan tersebut, Wakil Ketua (Waka) III DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Umum (Ketum) Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) berang. Hal itu lantaran dari surat dengan nomor 000.1005/DISPORA/B.1/2021 dari Dispora Provinsi yang ditujukan kepada Ketum KONI pusat mencatut nama Waka III. BACA INI DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan   (15)

“Jadi dari surat permohonan penundaan Musorprov KONI Bengkulu kepada KONI pusat itu, paragraf terakhir tertulis berdasarkan menindaklanjuti hasil pertemuan Waka I dan Waka III DPRD Provinsi dengan KONI pusat. Dan saya tegaskan bahwa isi surat tersebut tidaklah benar. Tidak pernah saya merekomendasikan penundaan tersebut. Dan pada tanggal 17 Desember 2021, saya memang ke Jakarta untuk kegiatan Dinas, namun tidak ke KONI,” tegas ESD kepada radarbengkuluonline.com  Rabu (22/12). SILAHKAN BACA: ASN Mukomuko Wajib Bawa Lima Warga Ikut Vaksinasi

Oleh sebab itu, Waka III DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu ini merasa perlu klarifikasi, agar persoalan penundaan Musorprov KONI Bengkulu ini tidak melibatkan nama Waka III. “Saya tidak tahu, apa maksud dan kenapa dalam surat Dispora Provinsi mencatut nama Waka III. Tapi yang jelas kalau bagi saya, Musorprov KONI itu wajib dilaksanakan sesuai dengan instruksi atau petunjuk dari KONI pusat. Terlepas apakah akan dilaksanakan dalam bulan ini atau ditunda, itu bukan kewenangan saya,” pungkas politisi perempuan Partai NasDem tersebut. BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Sementara itu, Musorprov KONI Provinsi Bengkulu yang telah dijadwalkan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2021 batal dilaksanakan. Padahal sudah ada tiga kandidat Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Provinsi, yaitu H. Dadang Mishal SH, MM, Dr (Hc) H. Ahmad Hijazi, serta H. Dedy Ermansyah SE.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: