Bawa Botol Bedak Berisi Narkoba, Pemuda Ipuh Diringkus

Bawa Botol Bedak Berisi Narkoba, Pemuda Ipuh Diringkus

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO -  Pemuda asal Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, JA (22) diciduk pihak Satnarkoba Polres Mukomuko karena diduga membawa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku JA ditangkap di jalan gang samping SMAN 2 Mukomuko.

SILAHKAN DIBACA:

Warga Jenggalu, Seluma Ngadu ke Presiden

"Anggota dari Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap JA, warga Kecamatan Ipuh karena diduga membawa sabu-sabu," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto, SE pada konferensi pers, Kamis (23/12).

Lanjutnya, JA ditangkap pada saat pelaku JA mengambil 2 paket sedang sabu-sabu dalam botol bedak My Baby, di jalan gang SMAN 2 Mukomuko. Modus Operandi yakni pelaku menyimpan atau menguasai barang Narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 2 (dua) paket sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam botol bedak warna putih merk my baby.

BACA JUGA:

Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (16)

"Barang bukti yang kita amankan dua paket sedang yang diduga sabu-sabu. Kemudian satu unit Hp merk Oppo warna, satu unit sepeda motor merk Honda Beat BD 2438 NW, kemudian uang tunai sebesar Rp. 250.000," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Karena telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun paling singkat dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

Masih Ditemukan Barang Terlarang di Lapas Bengkulu

Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. Pihaknya juga berharap kerja sama semua pihak dalam pemberantasan narkoba ini. "Pemberantasan narkoba ini dibutuhkan kerja sama semua pihak. Oleh sebab itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan," paparnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: