Rekomendasi Muktamar NU: Kepemilikan Tanah Pejabat Perlu Dibatasi
radarbengkuluonline.com, LAMPUNG - Di tengah keseruan pemilihan ketua umum PBNU, Muktamar Ke-34 NU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Total, ada sebelas rekomendasi dari berbagai bidang. Salah satunya adalah kepemilikan tanah yang perlu dibatasi. Kesebelas tema atau klaster rekomedasi muktamar untuk pemerintah terkait dengan paham keagamaan, demokrasi dan gerakan antikorupsi, ekonomi dan kesejahteraan, serta kedaulatan rakyat atas tanah. Kemudian, soal pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, serta masalah-masalah lain yang bersifat mendesak.
Inti dalam rekomedasi kedaulatan rakyat atas tanah tersebut, Muktamar Ke-34 NU mendesak pemerintah menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara. Selain itu, negara atau pemerintah perlu memperkuat perlindungan kepemilikan rakyat atas tanahnya. Forum muktamar menilai, kebijakan pembangunan kerap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindak. SILAHKAN DIBACA: Tim Kepahiang Sejahtera Duduki Puncak Klasemen Sementara
Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Alissa Wahid menuturkan, negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Selain itu, negara harus hadir dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Forum muktamar juga merekomendasikan, penegakan hukum atas sengketa tanah pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan. ’’Terutama perampasan yang dilakukan kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,’’ kata Alissa kemarin (25/12).
Gini ratio penguasaan tanah oleh petani hanya 0,72 persen. Angka itu menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar dan serius. Jika tidak segera ditangani, persoalan ketimpangan ini bakal terus bertambah.
Rekomendasi lainnya adalah pemerintah diminta segera membentuk direktorat jenderal (ditjen) pesantren di Kementerian Agama (Kemenag). Alissa menyatakan, pembentukan ditjen pesantren ini penting untuk diwujudkan. ’’Karena pesantren memiliki kekhasan tersendiri,’’ ujarnya. Salah satunya adalah sistem pendidikan pesantren berdiri secara independen tanpa campur tangan negara. PERLU DIBACA: Jembatan Talang Buai, Mukomuko Nyaris Putus
Usul pembentukan ditjen pesantren sebelumnya disinggung Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani. Dia menjelaskan, kajian soal penerbitan ditjen pesantren sudah dibuat Kemenag dan dibahas lebih tinggi lintas kementerian. Menurut dia, urusan pendidikan pesantren cukup luas dan khas. Jadi, memang perlu dibuat ditjen pesantren tersendiri. Selama ini pesantren merupakan bagian dari Ditjen Pendis Kemenag.(JP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: