Ini Pesan Bupati Kepahiang Kepada 69 Kades Yang Dilantik

Ini Pesan Bupati Kepahiang Kepada 69 Kades Yang Dilantik

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - 68 Kepala Desa (Kades) terpilih dalam  Pilkades Serentak tahun 2021 yang dilaksanakan tanggal 14 Desember  2021 di 8 Kecamatan se-Kabupaten Kepahiang dan 1 Kepala Desa pengganti antar waktu (PAW) resmi dilantik oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU. Pelantikan itu diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Kepahiang, Selasa (28/12/2021) pagi. Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati, H. Zurdi Nata, SP, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan serta unsur Forkopimda dan kepala OPD dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. SILAHKAN BACA: Tutuplah Tambang Pasir Besi yang Ditolak Warga Seluma

“Pada pagi hari ini kita bisa ikut hadir dan menyaksikan pelantikan kepala desa terpilih pada hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021. Seperti kita ketahui bersama, Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu kabupaten sample Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2021. Kita semua berdoa kepada Allah SWT mudah-mudahan pelantikan ini diberkahi dan menjadi awal bagi para kades yang baru saja kita lantik bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing,” ujar Bupati. BACA JUGA:  Vaksinasi 70 Persen Mukomuko Tercapai

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan kepada Kades yang dilantik agar tidak tergesa-gesa dalam mengganti perangkat desa. Ini mengingat saat ini dalam proses musyawarah desa untuk perencanaan APBDes tahun 2022.  Bupati juga melihat dari kebiasaan, biasanya Kepala Desa kalau sudah dilantik hal pertama yang dilakukan adalah mengganti pegawai-pegawai desa atau aparatur desa. PERLU DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (21)

"Saya ingatkan, kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita. Bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan. Bukan kemauan kita. Niat baik kita. Di Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan Aparatur Desa saya ingatkan kembali harus ada persetujuan camat," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, setia Kepala Desa diharapkan mempelajari UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya. BOLEH JUGA DIBACA: Walikota Helmi Hasan Antarkan Sedekah Warga Kota untuk Korban Erupsi

“Saya berharap saudara dapat bekerja dengan baik dalam mengemban amanah dari rakyat. Semoga Allah SWT memberkati pekerjaan saudara selama 6 tahun ke depan." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: