Aktivis Lingkungan Minta Gubernur Cabut Izin Tambang Pasir Besi

Aktivis Lingkungan Minta Gubernur Cabut Izin Tambang Pasir Besi

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Ratusan massa aksi yang terdiri dari Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa melakukan aksi dalam bentuk mimbar rakyat depan Kantor Gubernur Bengkulu Senin siang (3/1). Aksi ini bentuk respon terhadap konflik yang terjadi antara masyarakat Pasar Seluma dan lima desa penyangga lainnya di Kabupaten Seluma dengan tambang pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi. SILAHKAN BACA: Hati-Hati, Jembatan Batik Nau Jebol

Dalam aksi mereka memberikan bingkisan berupa kacamata rusak karena Gubernur Bengkulu sejauh ini terlihat seperti tidak melihat persoalan yang sedang terjadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (27)

"Semestinya Gubernur sebagai kepala daerah harus mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma," ungkap Korlap aksi Dendy Afryanto, kemarin (3/1). BACA DULU: Sekolah di Bengkulu Sudah Terapkan PTM 100 Persen

Dalam aksi itu, koalisi selamatkan pesisir Barat Sumatera menyampaikan beberapan tuntutan. Salah satunya meminta Gubernur Bengkulu, Dr H. Rohidin Mersyah datang turun langsung ke lokasi yang dipermasalahkan. "Kami menuntut pemerintah provinsi untuk turun langsung ke lapangan. Kemudian cabut izin usaha tambang PT. Faming Levto," kata Dendy. (idn)

Ini Tuntutan Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera

1. Menuntut Gubernur untuk meninjau langsung lokasi konflik pertambangan pasir besi PT Faming levto Bakti Abadi versus masyarakat Pesisir Barat.

2. Menuntut Gubernur untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang dilakukan PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma

3. Mendesak Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Faminglevto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: