Dipertanyakan, Larangan Ekspor Batu Bara Batal

Dipertanyakan, Larangan Ekspor Batu Bara Batal

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan larangan ekspor batu bara menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah terus terjadi. Bhima menyebut pencabutan larangan ekspor batu bara secara mendadak mulai hari ini, Rabu (12/1) menimbulkan pertanyaan besar. "Apakah ini hanya gertak sambal?" kata Bhima saat dikonfirmasi.

 Menurut Bhima, ternyata pelarangan ekspor batu bara hanya untuk menggertak pemain pertambangan batu bara untuk mematuhi regulasi Domestic Market Obligation (DMO). "Seharusnya penegakan aturan saja, dengan regulasi DMO batu bara yang ada perusahaan yang tidak patuh dikenakan sanksi," kata Bhima. Terkait hal itu, Bhima juga mengatakan sulit mendamaikan kepentingan pasokan listrik PLN dengan kepentingan pengusaha batu bara.

 "Kepentingan pribadi secara politiknya terlalu besar," ucap Bhima.

Lebih lanjut, Bhima mengatakan pembukaan ekspor juga didasarkan oleh permintaan dari negara lain yang meminta ekspor kembali dibuka. Hal itu menjadi pertimbangan utama pemerintah, sehingga larangan ekspor dibatalkan sebelum akhir Januari 2022.

Disisi lain, argumen kehilangan devisa ekspor dan pengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah terus disuarakan pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini. Pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara kembali dan dilakukan secara bertahap.(mcr28/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: