Calon Komisioner KPID Diduga Pengurus Aktif Parpol, Mahasiswa Paralegal Minta Didiskualifikasi

Calon Komisioner KPID Diduga Pengurus Aktif Parpol, Mahasiswa Paralegal Minta Didiskualifikasi

radarbengkuluonline.com, - BENGKULU - Rombongan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi paralegal mendatangi DPRD Provinsi, dimana mereka menyampaikan surat aspirasi yang ditujukan untuk Komisi I DPRD Provinsi yang saat ini sedang melakukan tahap lanjutan dari seleksi KPID, dimana mahasiswa melihat dari 21 nama yang diumumkan lolos tahap verifikasi berkas administrasi sebagai calon komisioner.

Ada satu nama yang mereka sorot dan dinilai tidak layak untuk menjadi komisioner KPID periode mendatang, dimana calon itu pernah menjadi narapidana kasus korupsi serta merupakan anggota sebuah organisasi partai politik. Baca Juga: Mirip Kisah Serial Layangan Putus, Oknum Bawaslu Dilaporkan Mantan Istri

"Tujuan kami datang pada hari ini yaitu sebagai mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik dan sosial control. Kami melihat Proses seleksi yang sedang berlangsung dalam penerimaan komisoner KPID yang sedang berlangsung. Yang mana pada saat ini pansel menerima masukkan dalam penelusuran rekam jejak semua peserta seleksi. Kami melihat dari 21 orang peserta seleksi yang diumumkan di publik kami melihat dan mencermati dari berbagai pemberitaan media bahwa dari 21 orang tersebut ada calon komisioner yang di duga merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan telah divonis oleh pengadilan negeri Bengkulu tahun 2017 lalu, juga merupakan kepengurusan aktif parpol partai Golkar. Untuk itu kami melakukan hearing pada hari ini meminta kepada bapak ibu dewan atau yg mewakili untuk dapat meninjau kembali rekam jejak calon pengisi komisoner KPID ini dan apabila ada yang bertentangan dengan UU yang ada dan peraturan yang telah ada mohon kira nya dapat mendiskualifikasi calon tersebut. Jangan sampai nantinya ini dinilai seolah olah Indonesia di provinsi Bengkulu kurang nya sosok yang kredibel dan kompeten dalam mengisi komisioner KPID ini," ungkap Ketua Paralegal Muhammad Fahmi Alib, Kamis (20/1). Baca Juga: Mantan Napi Teroris Berdialog dengan Pemerintah Bengkulu

Maka lanjut Fahmi Alib perlunya di pastikan sebelum di angkat mengemban amanah jabatan. jangan sampai nanti timbul opini publik akan kekhawatiran penunjukan sembarangan orang menjadi komisoner yang nantinya akan berdampak buruk kepada KPID sendiri.

"Karena kita ketahui bahwa tindak korupsi itu merupakan kejahatan berat atau ekstra ordinery crime yang mana korupsi merupakan tindakan merugikan negara dan bertujuan memperkaya diri sendiri dan apabila nantinya ex korupsi ini tetap terpilih maka adanya indikasi korupsi berasal dari mereka yang memiliki kekuasaan (power) atau setidaknya berada dalam lingkaran kekuasaan yang sadar terus menerus membangun dinasti politik dengan kecendrungan menghalalkan berbagai cara untuk mempertahankan status quo. Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang pemah ditampilkan oleh Montesqieu dalam The Spririt of Law, bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan. Pertama, kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaan. Kedua, kecenderungan untuk memperbesar kekuasaan. Ketiga, kecenderungan untuk memanfaatkan kekuasaan". Dan adanya mantan terpidana korupsi yang duduk di kursi komisioner seolah olah ada pemakluman terhadap praktik korupsi sehingga ex napi korupsi bisa menjabat kembali setelah masa tahanan selesai," pungkas Fahmi Alib.

Sementara itu, saat mendatangi Gedung DPRD Provinsi rombongan mahasiswa paralegal belum berhasil bertemu dengan anggota DPRD. Namun aspirasi yang sudah tertulis tetap disampaikan kepada Sekwan DPRD Provinsi H. Nandar Munadi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: