Minyak Goreng Wajib Dijual Rp 14.000 per Liter

Minyak Goreng Wajib Dijual Rp 14.000 per Liter

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko turun ke pasar tradisional untuk mensosialisasikan Surat Gubernur Bengkulu prihal Penetapan dan Pemberlakukan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000,-/ Liter.

Sekretaris Disperindag Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP menuturkan, surat Gubernur tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu. Disperindag selaku OPD yang membidangi langsung melakukan sosialisasi. Dijelaskannya, minyak goreng satu harga Rp 14.000, per liter sudah mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2022 bagi Ritel Modern. Sementara untuk pedagang tradisional diberikan waktu satu Minggu untuk menyesuaikan. BACA DULU: Gagal Menanjak, Dump Truck Angkut Semen Hantam Tiang Listrik

"Artinya tanggal 26 Januari 2022, harga minyak goreng di Mukomuko sudah harus Rp 14.000 per liter. Baik untuk kemasan sederhana atau kemasan modern," terang Nurdiana ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, Minggu (23/1).

Pihak Disperindag turun ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan Surat Gubernur itu, agar para pedagang tradisional di Mukomuko mengetahui ketentuan tersebut. Sehingga pada batas waktu yang ditentukan, pedagang sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. BACA JUGA: Anggaran DD Mukomuko Turun Drastis

"Secara maraton, baik dari pasar ke pasar dan toko ke toko kami akan lakukan sosialisasi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada media massa, yang telah mendorong sosialisasi ini, sehingga dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pedagang."

Dikatakannya, sejak harga minyak goreng melambung, mayoritas masyarakat mengeluh. Biaya dapur yang harus dikeluarkan menjadi bengkak. Belum lagi kenaikan minyak goreng ini turunnya omzet usaha kecil seperti penjual gorengan. "Kita bersyukur ada kebijakan pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga ini. Saya yakin inilah yang dinanti masyarakat kita. Oleh sebab itu, tugas kita melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: