Perlidungan terhadap Anak Indonesia Semakin Baik
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferensi pers terkait catatan pelanggaran hak anak tahun 2021 dan proyeksi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak tahun 2022. Konferensi pers dilaksanakan secara offline di Kantor KPAI, Jakarta Pusat dan juga secara daring melalui zoom Senin (24/01).
Konferensi pers, langsung dipimpin oleh Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, dan juga anggota KPAI diantaranya Margaret Aliyatul Maimunah, Retno Listyarti, Ai Maryati Solihah, Jasra Putra. Selain itu, tampak hadir juga beberapa rekan jurnalis media, salah satunya Harian RADAR BENGKULU yang juga diundang dalam konfrensi pers tersebut.
Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Komitmen tersebut dibuktikan dalam berbagai hal. Baik aspek regulasi, kelembagaan, program dan sejumlah upaya lain. Masuknya aspek perlindungan anak dalam konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, beragamnya kelembagaan terkait anak serta semakin masifnya kebijakan, dan program terkait perlindungan anak meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak di Indonesia semakin baik. BACA DULU: Walikota Kirim Surat ke Gubernur Bengkulu
"Dalam konteks kebijakan nasional, ada empat arahan Presiden terkait dengan perlindungan anak yang perlu menjadi prioritas nasional. Ini meliputi, pertama, peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. Kedua, penurunan kekerasan terhadap anak ketiga, penurunan pekerja anak. Keempat, pencegahan perkawinan anak," ujar Susanto.
Arahan dimaksud, kata Susanto, telah ditindaklanjuti oleh berbagai kementerian/lembaga serta civilsociety, meski demikian pelanggaran hak anak masih ditemukan dengan berbagai latar belakangnya. Meski komitmen negara dalam berbagai aspek semakin baik, namun ragam pelanggaran hak anak di tahun 2021 masih terjadi. Baik pelanggaran terkait pemenuhan hak maupun terkait perlindungan khusus anak.
"Berdasarkan data pengaduan masyarakat cukup fluktuatif, tahun 2019 berjumlah 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus,dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus, dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2982," jelasnya.
Dalam konfrensi pers itu, KPAI juga menjelaskan terkait Klaster Pemenuhan Hak Ana (PHA) juga melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas. Hasil pengawasan KPAI terhadap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), dengan kategori sangat baik 15,28 persen, baik 44,44 persen, cukup 19,44 persen, kurang 11,12 persen, dan sangat kurang 9,72 persen. Pihaknya mendorong sekolah/madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTMT, ketaatan pada protokol kesehatan, ketercapaian vaksin mencapai minimal 70 persen bagi warga sekolah. "Selain itu, komitmen Kepala Daerah sangat penting agar penyelenggaraan PTMT jika positivityrate-nya di bawah 5 persen. Kami juga mendorong 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTMT, yaitu SIAP Pemerintah Daerahnya, SIAP Sekolahnya, SIAP Gurunya, SIAP Orang Tua, SIAP Anaknya," terangnya. BACA JUGA: Tanam Modal ke Bank Bengkulu, Mukomuko Untung Besar
Untuk kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus. Sementara, aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62 persen), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33 persen), anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus (3 persen), dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus (1 persen).(Ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: