PDAM Sepakat Bayar Gaji Karyawan Yang Dirumahkan 28 Februari

PDAM Sepakat Bayar Gaji Karyawan Yang Dirumahkan 28 Februari

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Dewan Pengawas PDAM, Manajemen PDAM Tirta Alami, Bagian Ekonomi Setda, Bagian Hukum Setda dan Pegawai PDAM yang dirumahkan menggelar rapat kemarin. Mereka pun mencapai kata sepakat. Salah satu kesepakatan pada rapat yang digelar diruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang  Selasa (25/01) itu disepakati Manajemen PDAM akan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan untuk tahun 2021.

BACA DULU: Gempar, Buaya Muncul di Sungai Urai

Juru bicara pegawai PDAM Tirta Alami yang dirumahkan, Hartanto, SH mengatakan, Manajemen PDAM menyanggupi pembayaran gaji pegawai tersebut dibayarkan paling lambat akhir Februari 2022. "Dalam rapat lanjutan tadi alhamdulillah sudah membuahkan hasil. Terkait pemberhentian sementara dan tunggakan gaji tahun 2021 akan dibayarkan paling lambat akhir Februari, " kata Hartanto  usai rapat  dengar pendapat umum (RDPU).

Ditambahkannya, manajemen PDAM meminta tenggat waktu untuk berkonsultasi terkait pembayaran dan masalah administrasi lainnya. "Intinya, permasalahan ini sudah selesai. Karena, PDAM sudah mengakui ingin membayar. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi rapat ini," ungkap Hartanto.

BACA JUGA: Sekolah Boleh Terima Sumbangan & Donatur

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengawas PDAM Tirta Alami Kepahiang Karmolis, ST didampingi Plt Direktur PDAM Arminsyah mengatakan bahwa pegawai PDAM harus memaklumi kondisi keuangan perusahaan. Melalui rapat Bipartit terdahulu kami sudah ada kesepakatan. "Melihat kondisi PDAM, kami rasa mereka juga harus memaklumi kondisi keuangan. Kami akan memenuhi kewajiban kami untuk tahun 2021," kata Karmolis.

Selanjutnya Karmolis juga mengatakan akan melakukan rapat kembali terkait tunggakan lainnya. "Terkait tunggakan lainnya akan kami rapatkan kembali seperti apa. Apakah dibayar bertahap atau sesuai keinginan mereka. Tentu kami tidak bisa mengambil keputusan dan memenuhi tuntutan secara langsung."

PERLU DIBACA: Lagi, 10 Siswa MTsN 1 Kota Raih Juara Tingkat Nasional

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, Abdul Haris, SE mengatakan bahwa masalah manajemen PDAM dan pegawai yang dirumahkan telah mencapai kata sepakat. "Kami sudah mendengar keluhan mereka (karyawan PDAM yang dirumahkan). Sehingga kami dari DPRD memfasilitasi untuk mencari jalan keluar atau solusi. Syukur Alhamdulillah hari ini sudah mendapatkan solusinya," kata Abdul Haris, SE.

Ia menegaskan, manajemen PDAM menjanjikan pembayaran gaji tahun 2021 dilakukan pada 28 Februari 2022. "Untuk tahun 2017,2019,dan 2020 akan dirapatkan kembali."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: