Pemkab Mukomuko Segera Ceraikan DPMPPTK

Pemkab Mukomuko Segera Ceraikan DPMPPTK

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko didesak untuk diceraikan (dipisahkan) menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk saat ini, DPMPPTK merupakan salah satu OPD yang membidangi urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan juga mengurusi bidang ketenagakerjaan, serta transmigrasi.

 "Kalau untuk DPMPPTK memang sudah diminta segera dipisahkan. Ada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur itu," kata Kabag Organisasi Setdakab Mukomuko, Oky Hendriyadi, S.STP ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, kemarin.

 Sebetulnya, kata Oky, pada tahun 2021 lalu, Pemkab sudah akan mengajukan Raperda perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. Dalam Raperda yang telah disusun, bukan hanya pemecahan DPMPPTK, tapi juga pemecahan OPD lain. Termasuk juga menaikan status Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol. BACA JUGA: Gempar, Buaya Muncul di Sungai Urai

 "Tapi rencana itu tertunda, karena ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menundanya. Karena Pemkab diminta menuntaskan dulu penyederhanaan organisasi yang mana jabatan eselon IV disetarakan menjadi jabatan fungsional. Jadi ditunda," ujarnya.

Dikatakan Oky, pada tahun 2022 ini, seharusnya ada agenda Pemkab mengusulkan pembahasan Raperda perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko ke DPRD Mukomuko. "Tapi untuk sampai ke situ, kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan. Pak Sekda dan Bupati. Yang jelas, tindak lanjutnya kita menunggu arahan pimpinan."

Sebagai mana draf Raperda yang telah disusun, setidaknya ada tiga OPD yang bakal dipecah, dan satu OPD naik kelas. OPD yang dimaksud yaitu, Badan Keuangan Daerah (BKD) dipisah dua OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 Kemudian, Perhubungan yang beberapa tahun ini menjadi salah satu bidang di Dinas PUPR, akan dipisahkan menjadi Dinas Perhubungan sendiri. Selanjutnya, DPMPPTK dipisah menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Kemudian satu lagi, Kesbangpol perubahan dari Kantor menjadi Badan. BACA JUGA: Rohidin: Pemprov Belum Menerima Surat Keberatan Walikota

Jika Raperda ini nanti disetujui menjadi Raperda, maka akan ada tambahan 3 OPD baru dan satu OPD naik kelas. Dengan bentuk dan susunan OPD demikian, jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau eselon II akan bertambah empat orang. Belum lagi jabatan eselon III akan turut bertambah.

Ditambahkan Oky, pihaknya masih membutuhkan data-data pendukung dari OPD bersangkutan. Selanjutnya, pihak Bagian Organisasi melaporkan ke Sekda dan Bupati. Jika disetujui, pihaknya akan melakukan kajian."Kami (Bagian Organisasi) ini hanya memfasilitasi kebutuhan OPD seperti apa. Jadi kajiannya itu tidak serta merta dari Bagian Organisasi. Ada tim yang juga dilibatkan." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: