Tim Unit Tipikor Cek Proyek Interior Gedung DPRD Mukomuko

Tim Unit Tipikor Cek Proyek  Interior Gedung DPRD Mukomuko

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Mukomuko pada Kamis pagi (27/1) mendatangi Sekretariat DPRD Mukomuko. Mereka  mengecek proyek interior ruang rapat paripurna Dewan yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu.  Tim Unit Tipikor datang ke lokasi proyek yang tidak tuntas 100 persen itu, membawa alat ukur meteran. Tim terpantau melakukan pengukuran di sejumlah sisi bangunan. Mulai dari lantai hingga dinding.

BACA DULU: Banyak Warga Bengkulu Terkejut di Bandara Fatmawati

Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK membenarkan, timnya dari Unit Tipikor turun mengecek proyek interior di gedung rapat paripurna DPRD Mukomuko.

Katanya, Tim Unit Tipikor tidak datang sendiri. Pihaknya menggandeng, tim ahli dari Padang, Sumatera Barat. "Benar, untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan fisik proyek pembangunan interior gedung Dewan. Kita mengajak tim ahli dari Padang," kata Kasat Reskrim kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. BACA JUGA:  Selamat, Gubernur Rohidin Raih Penghargaan Inisiator Olahraga Nasional 2022

Kasat tidak menapik, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dari proyek interior gedung DPRD Mukomuko tahun 2019 lalu. Pengecekan yang dilakukan oleh tim Unit Tipikor bersama tim ahli ini bagian dari penyelidikan.

"Selanjutnya, kami akan kembali memanggil saksi-saksi. Ada beberapa saksi juga yang sudah diperiksa. Perkembangannya, nanti akan kami sampaikan lagi," paparnya.

Untuk diketahui, dikutip dari laman LPSE Mukomuko, proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna itu di bawah Sekretariat DPRD Mukomuko. Pagu anggarannya Rp 1.801.800.000. Setelah dilakukan proses tender, harga terkoreksi menjadi Rp 1.588.035.000. Adapun pemenang atau pihak rekanan yang mengerjakan yaitu CV. BT. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: