Sujono: Pergub PBBKB Picu Kenaikan Harga Sembako Itu Tidak Benar

Sujono: Pergub PBBKB Picu Kenaikan Harga Sembako Itu Tidak Benar

Sujono: Pergub 02 Tahun 2020 Sudah Tepat

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si menilai permintaan Walikota tersebut kurang dan tidak tepat. Karena sama-sama diketahui Perda No 11 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Perda No 02 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan ditindaklanjuti dengan Pergub No 02 tahun 2020 itu mulai diberlakukan pada tahun 2021 lalu.

"Sementara kenaikan harga kebutuhan yang dikeluhkan masyarakat baru tahun ini muncul dipermukaan. Makanya tidak pas ketika dinilai harga kebutuhan naik dipicu karena naiknya PBBKB. Lagian hasil dari PBBKB itu juga diperuntukkan pada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana Pergub No 13 tahun 2020 tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan PBBKB antar Pemda dalam Provinsi Bengkulu," tutup Sujono.

Sebelumnya, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE menuding Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah yang menaungi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diduga menjadi penyebab kenaikan harga sembako. Pasalnya keberadaan Pergub dan Perda itu menyebabkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, yang akhirnya memicu naiknya harga sejumlah kebutuhan masyarakat.

Diakui Walikota, beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pesan lewat media sosial dari masyarakat, terutama kalangan ibu-ibu. Dimana mereka mengeluhkan naiknya harga sejumlah Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) yang luar biasa.

"Sehingga membuat banyak sekali masyarakat menjadi pusing dan sedih. Merekapun bertanya apa penyebabnya," ungkap Helmi dari video yang beredar tersebut.

Menurutnya, mendapati pertanyaan itu, langsung dikonsultasikannya kepada sejumlah pakar-pakar ekonomi. Sehingga diketahui penyebab utama kenaikan harga kebutuhan di tengah-tengah masyarakat tersebut adalah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Bengkulu, yang merupakan imbas dari keberadaan Pergub No 02 tahun 2020 terkait kenaikan tarif PBBKB.

"Keberadaan Pergub itu juga menyebabkan harga BBM di Provinsi Bengkulu lebih tinggi ketimbang di Papua, Palembang, Lampung dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Maka dari itu kita meminta agar Pergub itu dapat dicabut, berikut Perda yang menaunginya juga dibatalkan. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut hajat hidup masyarakat," kata Helmi.

Terpisah, (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: