Tidak Lolos Asesmen Bisa Diberhentikan

Tidak Lolos Asesmen Bisa Diberhentikan

radarbengkuluonline.com, MANNA - Saat ini perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan (BS) Nomor 09 tahun 2018 Tentang Perangkat Desa masih diproses. Setelah Perbup ini selesai diverifikasi oleh Bagian umum, maka Pemkab akan melaksanakan Asesmen bagi perangkat desa. Artinya, perangkat desa yang diangkat dimasa periode Kepala desa selanjutnya tanpa mengikuti tes. Untuk itu, dengan asesmen apabila tidak lolos perangkat desa bisa diberhentikan.

Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan perangkat periodisasi adalah perangkat desa yang diangkat sebelum Undang - Undang dan Permendagri 67 tahun 2017 itu dikeluarkan karena perangkat desa diangkat kembali tanpa adanya tes dan sebagainya.

"Dengan asesmen yang akan kita laksanakan nanti, kita bisa melihat apakah perangkat desa ini berkompeten apa tidak dalam menjalankan tugasnya. Artinya, perangkat desa harus memenuhi persyaratan  secara umum dan secara khusus. Secara umum minimal pendidikan SLTA sederajat, umur dan secara khusus sehat rohani dan jasmani, tidak terlibat narkoba, mengetahui adat istiadat, bertempat tinggal di desa tersebut dan mampu mengoperasikan komputer," ungkap Hamdan saat dihubungi radarbengkuluonline.com  di ruang kerjannya Kamis (27/01).

Nantinya dalam melakukan asesmen, paparnya, akan melibatkan orang- orang yang berkompeten. Seperti mengetahui adat -istiadat, maka yang akan mengujinya pihak BMA. Sehingga perangkat desa semuanya nanti menjadi berkompeten. Sehingga, kemajuan desa nantinya bisa semakin maju.

Kalau ternyata dalam mengikuti Asesmen perangkat desa tidak lolos, maka akan dikembalikan kepada kebijakan kepala desa. Apakah masih mau dipertahankan atau tidak. Kalaupun nanti tidak, kepala desa harus meminta surat rekomendasi camat. Ddan sebelum surat rekomendasi keluar, camat meminta pertimbangan Bupati melalui DPMD sesuai regulasi yang sudah ditentukan.

"Karena pemberhentian perangkat desa ini bisa kita lakukan dengan syarat perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri, genap umur 60 tahun, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat yaitu baik secara umum maupun khusus, dan melanggar aturan perangkat desa. Seperti tidak hadir tanpa keterangan selama 40 hari dalam setahun yang dihitung secara kontinyu,"papar Hamdan. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: